Merasa Dizalimi, Saefuddin Ancam Lapor Polisi

PRAYA-Mantan Kepala Desa Menemeng Kecamatan Pringgarata, Muhammad Saefuddin mengaku miris dengan stetmen yang dilontarkan Kabag Hukum, H Mutawalli di sejumlah media massa.

Terutama soal uangkapan, jikalau Saefuddin memaksakan diri masuk kantor desa secara ilegal. Maka, dia berpotensi untuk korupsi lagi karena membelajakan APBDes (uang negara) tanpa legalitas. Hal inilah yang membuat Saefuddin mengaku sakit hati dengan pernyataan Mutawalli.

Kata dia, uangkapan itu sangat menyayat dirinya secara pribadi. Karena tentunya, tak hanya Saefuddin imbas dari pernyataan tersebut tetapi semua keluarga dan pendukungnya. ‘’Secara pribadi ini yang membuat saya sakit hati,’’ tuturnya kepada Radar Lombok, kemarin (14/9).

Iya, katanya, jika sebelumnya dirinya terbukti korupsi, maka wajar mungkin pernyataan itu dilontarkan Mutawalli. Tetapi, putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1330.K/Pid.Sus/2015 pasal 226 KUHAP menyatakan, tidak ada sepeser rupiah pun ditemukan kerugian negara dalam kasus yang membelitnya. Sehingga secara sah dirinya sama sekali tidak bersalah dalam kasus itu.

Dalam petikan putusan itu, kata dia, MA menyatakan menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU). Keputusan itu sama dengan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, yang menyatakan tidak ditemukan kerugian negara dalam kasusnya. ‘’Jadi kalau ada kerugian negara satu rupiah saja, maka mungkin wajar Kabag Hukum menilai saya seperti itu. Tapi ini tidak ada, dan dia benar-benar telah menzalimi saya,’’ sesalnya.

Menurut Saefuddin, pemerintah daerah selaku atasan kepala desa seharusnya memberikan pembinaan bukan ancaman. Sehingga ia menilai, apa yang dilontarkan Mutawalli itu tidak patut keluar dari mulut seorang pejabat pemerintah daerah. ‘’Selama ini saya sabar dan tidak pernah melawan. Tapi kalau terus diginikan tanpa ada kesalahan saya, ya mungkin saya bisa melawan,’’ ujarnya.

Ditegaskan Saefuddin, atas pernyataan Kabag Hukum Mutawalli itu, kemungkinan pihaknya akan menempuh jalur hukum. Ungkapannya itu telah mencemarkan nama baiknya, karena mengungkap sesuatu yang belum terjadi. Maksudnya masuk kantor desa waktu tak lebih hanya sekedar silaturrahmi kepada semua staf desa.

Namun, semua itu disalahartikan terlalu jauh oleh Kabag Hukum. ‘’Kamungkinan saya akan lapor polisi, karena tidak hanya saya yang sakit hati tapi semua keluarga dan pendukung saya,’’ tegasnya.

Saefuddin menambahkan, setidaknya pemda melaksanakan rekomendasi Komisi I DPRD Lombok Tengah No. 100/157/DPRD. Di mana rekomendasi itu meminta agar pemda memulihkan nama baiknya. Tapi, boro-boro memulihkan nama baik, pemda melalui Kabag Hukum Mutawalli malah membuat pernyataan provokatif yang menyayat hati. ‘’Makanya rencana kami akan melaporkan pencemaran nama baik ini ke polisi,’’ tutupnya.

Ditambahkan Ketua Kasta NTB, Muhanan menyatakan, sudah jelas SK pemberhentian M Saefuddin cacat hukum. SK No. 598/2016 berlaku sejak tanggal 1 September 2016. Sementara surat pengantarnya tertanggal 2 Februari 2016 dengan No. 145/56/hkm/2016. ‘’Ini kan namanya cacat hukum,’’ sebutnya.

Kabag Hukum Setda Lombok Tengah, H Mutawalli sebelumnya menyatakan, jika Saefuddin terus memaksakan diri masuk kantor lantaran mengaku tidak bersalah, maka buntut persoalannya bisa panjang dan melebar. Saefuddin terancam masuk penjara lagi tanpa syarat, jika berani mengaku sebagai kepala desa. Terlebih, jika dia berani mengambil kebijakan atau menggunakan APBDes, maka dia berpotensi menyalahgunakan uang negara. ‘’Dia (Saefuddin, Red) bebas dengan syarat. Kalau dia berbuat lagi (korupsi, Red), maka dia masuk (penjara) tanpa syarat,’’ kata Mutawalli pada 6 Sepertmber lalu. (dal)

Komentar Anda