Merasa Disantet, KS Tega Tusuk Tetangga dengan Keris

PENGANIAYAAN: Tim Puma Polres Bima berhasil mengamankan KS, pelaku penganiayaan kepada tetangganya sendiri, karena merasa diri telah disantet. (polda for radarlombok.co.id)

BIMA—Tim Puma Polres Bima meringkus KS yang diduga sebagai pelaku penusukan Arif, 55 tahun, di Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (19/4/2021).

Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Adhar, SH, mengatakan KS tega menusuk Arif, lantaran pelaku sakit hati karena merasa disantet oleh Arif. Atas dasar itu, KS mendatangi rumah Arif di Desa Tolouwi, dan memukul korban, kemudian menusuknya dengan keris dibagian kepala, dada dan tangan kanan.

Baca Juga :  Aksi Blokir Jalan Selama Empat Hari, Sepuluh Provokator Diamankan

Melihat itu, salah satu keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. Berdasarkan laporan itu, Tim Puma Polres Bima segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, dan mencari keberadaan pelaku.

“Pelaku sempat kabur, tetapi tim kami berhasil menemukan KS yang tengah bersembunyi di rumah keluarganya,” jelas Kasat Reskrim.

Dijelaskan, Tim Puma yang dipimpin Ketua Tim Puma Polres Bima, Aipda Gatot Wahyudin berhasil menangkap KS  yang sedang tidur di rumah keluarganya di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Baca Juga :  Operasi Pekat Rinjani 2021, Polres Bima Amankan 15 Tersangka

“Kini Pelaku sudah kami amankan di piket Reskrim Polres Bima, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

“Terhadap terduga pelaku KS, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (*/der)

Komentar Anda