Merasa Difitnah, Tim Zul-Rohmi Lapor Bawaslu NTB

Tim Zul-Rohmi Lapor Bawaslu NTB
LAPOR: Tim Zul-Rohmi menunjukkan bukti selebaran dan screenshot fitnah di media sosial usai melapor di Bawaslu NTB. (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim pemenangan pasangan Cagub dan Cawagub NTB Dr. Zulkieflimansyah dan Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah (Zul-Rohmi) mengadukan fitnah berbau SARA ke Bawaslu NTB, Senin (25/6).

Fitnah melalui selebaran fotokopian yang tersebar di media sosial (medsos) itu dianggap kampanye hitam untuk menjatuhkan kredibilitas Zul-Rohmi menjelang pencoblosan 27 Juni mendatang. “Kami datang untuk melaporkan adanya fitnah berbau SARA yang menyerang Zul-Rohmi. Ada selebaran, dan ada juga yang disebar melalui medsos,” ujar Ketua Tim Pemenangan Pemilu Partai Demokrat NTB M. Nashib Ikroman, didampingi Ketua Divisi Pemenangan Zul-Rohmi dari PKS Syawaluddin, usai mengajukan laporan ke Bawaslu NTB.

Baca Juga :  PDIP Harga Mati Dukung Paket Aseli

Menurut Ikroman, selain mendiskreditkan Zul-Rohmi, isu fitnah berbau SARA itu juga akan mengganggu kerukunan masyarakat di NTB yang saat ini kondusif. Ia berharap Bawaslu NTB bisa menelusuri laporan tersebut.

Selain melapor ke Bawaslu, tim Zul-Rohmi juga akan melaporkan kasus tersebut ke Polda NTB, karena diduga itu masif dilakukan oleh pihak tertentu. “Kami akan lapor ke Polda NTB juga agar masalah ini ditangani. Sebab potensi akan mengganggu kerukunan masyarakat NTB yang bisa mengganggu keamanan daerah,” kata mantan jurnalis ini.

Sementara itu Divisi Hukum Bawaslu NTB Umar Ahmad Zeth mengatakan, Bawaslu menerima laporan dari Tim Zul-Rohmi, untuk dikaji dan ditindaklanjuti. “Laporan kita terima dan kita akan kaji, setelah itu baru kita terbitkan status apakah laporan bisa ditindaklanjuti atau tidak,” katanya.

Baca Juga :  Lanjutkan Ikhtiar TGB, Kemiskinan dan Pengangguran Jadi Prioritas Zul-Rohmi

Umar menjelaskan, dalam aturan kerja sama Gakumdu Pilkada, ada yang menyebutkan bahwa terkait akun medos yang bisa ditangani Gakkumdu adalah akun medsos yang terdaftar di penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu. Untuk akun di luar yang terdaftar, bisa dilaporkan ke kepolisian, dalam hal ini Polda NTB. “Sebab Polda NTB yang punya perangkat untuk menelusuri akun medsos melui bagian cyber crime,” tandasnya. (yan)

Komentar Anda