Menyesal Melapor, Suhaeni Tak Tahu Ibunya yang Mencuri HP

BANTUAN: Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto memberikan bantuan kepada Inaq Alimin. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Perkara pencurian HP Oppo A54 yang dilakukan oleh Inaq Alimin (67) terhadap korban Suhaeni (44) anak kandungnya sudah selesai dengan restorative justice atau kekeluargaan. Suhaeni sendiri mengaku tidak tahu sama sekali, bahwa pelaku yang mencuri HP adalah ibu kandungnya. “Saya tidak tahu kalau ibu saya yang mengambil HP itu,” ucapnya, Rabu (27/4).

Dikatakan, dirinya tidak mungkin durhaka dengan melaporkan ibunya ke polisi. Ini murni ketidaktahuan, bahwa ibu kandungnya yang tak tinggal seatap itu sebagai pelakunya. “Saya menyesal dan saya tidak mengetahui bahwa ibu saya yang mengambil HP itu,” jelasnya.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, awal mula perkara tersebut ialah ketika Polsek Sandubaya menerima laporan pengaduan adanya kehilangan HP yang terjadi pada 8 Desember 2021 lalu, sekitar pukul 04.00 WITA di Lingkungan Pandan Salas, Kelurahan Mayure, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. “Kemudian ditindaklanjuti dengan membuat Laporan Polisi Nomor LPP/11/IV/ 2022 di SPKT Polsek Sandubaya,” katanya.

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Pusuk

Korban sadar kehilangan HP sewaktu bangun tidur dan akan menunaikan Salat Subuh. “Berdasarkan hasil penyelidikan, kita melakukan pengembangan pada tanggal 18 April 2022 dan dapat mengetahui keberadaan HP korban,” katanya.

Di mana HP korban dikuasai oleh pembeli berinisial S di Lombok Tengah. Hasil dari keterangan S, ia mendapatkan HP tersebut dari seorang laki-laki berisial MJ. Sementara MJ mengaku disuruh menjual HP itu oleh Inaq Alimin. Setelah mengetahui bahwa yang mengambil HP tersebut adalah ibu kandung dari korban, maka korban meminta kepada pihak kepolisian untuk menghentikan proses penyidikan.

“Korban tidak mengetahui bahwa yang mengambil HP-nya adalah ibu kandungnya. Setelah mengetahui bahwa yang mengambil HP-nya itu, korban meminta kepolisian untuk menghentikan kasus,” sebutnya.

Baca Juga :  Beli Sabu, Tiga Remaja Curi Tutup Drainase

Atas dasar dari permintaan korban tersebut, pihak kepolisian melakukan restorative justice. “Sekarang perkaranya kami SP3-kan. Kita tidak lanjutkan lagi untuk proses penyidikannya dan kita anggap perkara ini sudah selesai,” bebernya.

Ditekankan, selama proses penyelesaian perkara tersebut, pihak kepolisian tidak melakukan proses penahanan terhadap Inaq Alimin.

Sementara Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, permasalahan tersebut sudah selesai. “Saya meminta masyarakat untuk tidak menghakimi lagi,” pintanya.

Secara khusus, Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengunjungi kediaman Inaq Alimin. Keduanya menyerahkan santunan dan sembako. (cr-sid)

Komentar Anda