Menyamar Sebagai Wanita, Puluhan Pria Hidung Belang Tertipu

Pelaku penipuan RH saat diamankan aparat kepolisian. (IST for radar lombok )
Pelaku penipuan RH saat diamankan aparat kepolisian. (IST for radar lombok )

MATARAM–Ini bisa jadi pelajaran bagi pria hidung belang yang suka mencari cewek di aplikasi media sosial untuk diajak kencan.
Tim Satuan Reskrim Polresta Mataram mengungkap pelaku penipuan melalui aplikasi media sosial Michat. Berpura-pura sebagai perempuan, ternyata pelaku berinisial RH, 30 tahun, warga Kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram adalah seoarang laki-laki. “Pelaku kami tangkap kemarin di kosnya,”kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Senin (8/6).
Dijelaskannya, pelaku melakukan penipuan dengan menyamar sebagai perempuan. Bermodalkan foto perempuan cantik yang di-download-nya di akun facebook, pelaku kemudian menggunakannya sebagai foto profil di akun Michat miliknya. Di akun media sosialnya, RH menggunakan nama Mawar sebagai samaran. Kadang namanya juga diganti dengan nama lain. Jasa yang ditawarkannya yaitu message dan handjob dengan tarif Rp 300 ribu per jamnya.

Saat menjalankan aksinya pelaku pintar melakukan penyamaran. Saat ada pelanggan datang ke kosnya,pelaku menggunakan jilbab dan masker kemudian mematikan lampunya. ‘’ Dia ini tidak mau melayani pemesan kalau kamarnya tidak gelap. Makanya penyamarannya selalu berhasil,’’ kata Kadek.
Tidak hanya itu suaranya pun diubah layaknya suara perempuan. Begitu juga cara berjalannya. Bahkan untuk lebih meyakinkan pelanggan bahwa dirinya perempuan pelaku memasang alat didadanya agar payudaranya terlihat menonjol.
Sejak pelaku menjalankan aksinya dua bulan lalu, sudah ada 40 orang pria yang menggunakan jasanya. Meski ada satu atau dua orang yang sempat curiga dengan gelagatnya tetapi pelaku selalu berhasil menyembunyikan identitas aslinya.
Kasus ini kemudian terungkap setelah pemilik foto asli mengetahui bahwa fotonya dijadikan foto profil akun Michat pelaku. Korban mengetahui itu setelah banyak pesan yang diterimanya diakun facebook miliknya. Rata-rata ingin memesan dan mengajak chek in di hotel. Setelah mengetahui fotonya digunakan oleh pelaku, korban kemudian melapor ke kepolisian. ‘’ Dari laporan itu kemudian kita lakukan penelusuran. Patroli siber menunjukkan dia pelakunya. Langsung kita amankan ditempat kosnya di Cakranegara,’’ ungkap Kadek Adi.

Dengan perbuatannya itu, RH terancam dijerat Undan-undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman 5 tahun penjara. (der)

Komentar Anda