Menunggak Pajak, Warung Bakso Disegel BKD

Warung Bakso Disegel BKD
DISEGEL: Salah satu warung bakso di Jalan Sriwijaya disegel oleh BKD Kota Mataram, karena diketahui telah dua tahun menunggak pajak.( ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Awal tahun 2020, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram tampaknya mulai beringas terhadap para pelanggar pajak. Kalau tahun sebelumnya BKD hanya menyegel baliho atau reklame penunggak pajak. Maka kini penyegelan kembali dilakukan petugas, bagi para penunggak pajak warung makan dan restoran.

Salah satunya, yakni Warung Bakso BS (inisial) yang beralamat di Jalan Sriwijaya, disegel oleh petugas. Warung Bako ini disebut petugas hampir dua tahun tidak melapor dan membayar pajak kepada pemerintah.

Akhirnya kesabaran petugas pun habis. Plang nama warung bakso ditutup spanduk berukuran 1 meter x 5 meter berwarna merah. Spanduk itu bertuliskan “Objek Pajak Ini Belum Memenuhi Kewajiban Perpajakan Daerah”. Dengan demikian, sah sudah warung bakso ini disegel petugas.

“Hari ini (kemarin) kita segel. Warung ini dari tahun 2018 tidak pernah melapor dan membayar pajak. Makanya sekarang kita segel,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Ahmad Amrin, saat memberikan keterangan disela-sela penyegelan, Senin kemarin (13/1).

Sebelum melakukan penyegelan, petugas juga sudah menempuh beberapa upaya, yakni tiga kali memberikan surat teguran. Karena tidak ada itikad baik dari wajib pajak (pemilik), maka petugas bertindak tegas dan menempel spanduk penyegelan. “Jadi tidak ujug-ujug kita segel. Ini ada mekanismenya, dan sudah tiga kali kita berikan surat teguran,” katanya.

Setelah disegel, petugas memberikan kesempatan waktu selama seminggu kepada pemilik untuk menyelesaikan kewajibannya. Jika tetap tidak menyelesaikan tunggakan. Prosesnya diserahkan kepada Satpol PP Kota Mataram, dan tidak diberikan lagi berjualan. “Pol PP nanti sebagai penegak Perda yang akan menutup, dan tidak akan dikasih berjualan,” ungkapnya.

Tentang jumlah tunggakan warung bakso ini, Amrin mengatakan, jumlahnya tidak diketahui oleh BKD. Karena sistem perhitungannya menggunakan self asesment. Dengan sistem ini, wajib pajak menghitung sendiri jumlah pajak yang disetorkan kepada pemerintah. “Jadi dia yang tahu jumlah pajaknya. Tapi dia dua tahun tidak melapor dan membayar pajak ke pemerintah,” terangnya.

Meski demikian, seminggu kedepan masih diberikan kesempatan untuk berjualan. Jika tidak menyelesaikan kewajibannya, petugas akan menutup warung bakso tersebut. “Dari pada dia tidak menyalurkan hak warga masyarakat ke daerah. Ya lebih baik warungnya kita tutup,” terangnya.

Karena sudah di segel, maka pemilik tidak diperbolehkan untuk membuka segel tanpa seizin petugas. Karena membuka segel bisa diproses pidana. “Silahkan saja kalau dia buka tanpa izin. Tentu ada proses pidananya,” tegasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Mataram, H Didi Sumardi mengapresiasi upaya yang dilakukan petugas. BKD diharapkan makin masif menggenjot realisasi pendapatan asli daerah (PAD). “Tapi harus bekerjasama juga dengan pihak terkait. Bisa juga dengan wajib pajak. Upaya BKD saya rasa sudah cukup bagus,” katanya. (gal)

Komentar Anda