SELONG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) gencar menindak wajib pajak. Terutama terhadap usaha Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB). Sejauh ini setidaknya ada lima MBLB yang belum membayar pajak. Namun dari jumlah tersebut 3 usaha MBLB telah menyatakan kesiapannya untuk membayar sedangkan 2 MBLB lainnya belum ada kejelasan sehingga diberikan surat teguran
Kepala Bapenda Lombok Timur Muksin mengatakan dari 2 usaha MBLB yang menunggak pajak ini semuanya telah diberikan surat teguran. Sebagian nya berada di Kelurahan Geres Kecamatan Labuhan Haji. Melalui surat teguran itu, MBLB tersebut diminta supaya segera membayar tunggakan pajaknya sampai batas waktu yang telah ditentukan. ” Selama siap membayar pajak maka usahanya tetap jalan. Tapi kalau tidak siap, ya kita lakukan penindakan dan kjta berikan sanksi ” kata Muksin.
Masing – masing dari pemilik usaha MBLB telah d diberikan SP3. Tunggakan pajaknya rata-rata selama 6 bulan dengan nilai bervariasi. Diantaranya yang tunggakan pajaknya dengan nilai sampai Rp 9 juta, Rp 57 juta hingga Rp 450 juta. Total secara keseluruhan tunggakan pajak MBLB ini yaitu mencapai angka Rp 600 juta. ” Kalau nanti usaha MBLB ini kita tutup maka tunggakan pajaknya itu tetap harus dibayar,” tegas Muksin.
Tidak hanya MBLB hal sama juga dilakukan terhadap sejumlah rumah makan dan restoran. Sejauh ini pihaknya telah melayangkan surat teguran SP3 ke sejumlah rumah makan yang juga tidak patuh membayar pajak ” Kita juga telah menyampaikan laporan ke Kejari terkait pajak yang nunggak ini ” tutup Muksin.(lie)