Menunggak Pajak, Baliho Milik Pejabat Dibongkar

Baliho Milik Pejabat Dibongkar
DIBONGKAR: Baliho reklame penunggak pajak milik pejabat Kota Mataram akhirnya dibongkar, Senin kemarin (2/3).(ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram akhirnya membongkar dan menurunkan baliho reklame di Simpang Empat Karang Jangkong. Baliho penunggak reklame ini sejak tahun lalu telah disegel oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram.

Pemkot Mataram tampaknya tidak pandang bulu dengan pelanggar ketentuan. Walaupun baliho reklame itu diketahui milik salah satu pejabat teras Pemkot Mataram, petugas tetap tegas membongkarnya. “Hari ini kita bongkar. Pembongkarannya oleh Dinas Perkim,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Ahmad Amrin di Mataram, Senin kemarin (2/3).

Baliho reklame penunggak pajak ini diketahui milik CV Zigma Advertising. Sejak tahun 2014, perusahaan advertising ini sepengetahuan Amrin telah berdiri dan beroperasi. “Tapi sejak kapan beroperasi saya belum jelas. Tapi sejak tahun 2014 itu sudah berdiri,” sebutnya.

Pembongkran kata dia, dilaksanakan oleh Dinas Perkim. Pihaknya hanya bertugas untuk memproses berkaitan dengan kewajiban membayar pajak. Sementara untuk penindakan terhadap perusahaan advertising penunggak pajak ada dinas lain.

Amrin mengatakan, penindakan berupa pembongkaran dilakukan berdasarkan proses. Dia memastikan sudah banyak perusahaan reklame yang sudah diproses. Tapi cukup banyak yang menyelesaikan kewajiban atau tunggakan setelah diproses. “Jadi yang ini dulu kita tindak. Dia juga tidak pernah mengurus izin. Sekarang ranahnya Dinas Perkim untuk membongkar,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Mataram, Kurnia Muliadi, mengatakan tugasnya sebagai pengawasan dan penindakan. Sehingga pihaknya mengeksekusi baliho setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari BKD dua pekan lalu. “Setelah menerima surat dari BKD, Dinas Perkim tidak semata-mata langsung mengeksekusi. Kita sudah mediasi juga, tapi tidak ada ittikad baik untuk membayar,” sebutnya.

Baliho reklame ini sudah disegel sejak tahun lalu. Ia menepis pembongkaran tidak dilakukan tahun lalu karena faktor ketersediaan anggaran. “Sempat kita terima informasi dia mau bayar tunggakan. Tapi tidak dibayar juga. Akhirnya kita bongkar sekarang,” tegasnya.

Setelah baliho reklame ini dibongkar, Perkim berencana untuk mempercantik lokasi sekitar. Dengan adanya lahan yang tersedia. Perkim mewacanakan untuk membangun taman di lokasi tersebut. “Kita rencananya akan buat taman kota di lokasi ini. Nanti mirip seperti di samping Kantor Gubernur NTB itu. Kalau di sana kita sudah tebang pohonnya untuk buat taman,” terangnya.

Spot untuk taman kota disebutnya perlu ditambah. Lokasi di Simpang Empat Karang Jangkong dianggap cocok. Namun rencana tersebut masih perlu dilakukan pembahasan lebih jauh. “Ini akan kita bicarakan lagi, karena menyangkut anggaran juga. Di sini nanti bisa juga digunakan sebagai taman bermain untuk anak sekolah. Sambil menunggu anaknya pulang sekolah. Orang tua bisa menunggu di taman ini,” jelas Kurnia. (gal)

Komentar Anda