
JAKARTA — Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, melakukan pertemuan dengan Menteri di Jabatan Perdana Menteri Malaysia bidang Undang-Undang dan Reformasi Institusi, Dato’ Sri Azalina Othman Said, Kamis (8/5). Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kerja sama hukum antarnegara ASEAN.
Dalam siaran pers yang diterima di Pangkalpinang, Sabtu (10/5), disebutkan bahwa kedua menteri membahas sejumlah isu strategis terkait pembangunan hukum di negara masing-masing dan kawasan ASEAN, khususnya mengenai arbitrase dan mediasi komersial internasional.
Supratman menyampaikan bahwa Indonesia saat ini tengah mengkaji revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa agar lebih adaptif terhadap perkembangan global.
“Kami antusias untuk mempelajari lebih lanjut kerangka hukum nasional Malaysia dan negara anggota ASEAN lainnya, baik dari sisi substansi maupun praktik, termasuk pelaksanaan putusan arbitrase asing,” ujar Supratman dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerjanya.
Ia juga mengungkapkan dukungan Indonesia terhadap Malaysia dalam membawa isu arbitrase ke forum ASEAN Law Forum (ALF) 2025 yang akan digelar Agustus mendatang. Forum tersebut direncanakan menjadi ajang penandatanganan pernyataan bersama antarmenteri hukum negara ASEAN terkait pembangunan sistem arbitrase dan mediasi komersial internasional.
“Kami secara prinsip mendukung konsep dan cakupan Pernyataan Bersama yang diusulkan Malaysia dalam ALF 2025, terutama isu-isu yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian Hukum Indonesia,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu, keduanya juga membahas dinamika hubungan bilateral Indonesia–Malaysia. Posisi geografis yang saling berbatasan menjadikan intensitas interaksi antarwarga kedua negara sangat tinggi. Supratman mencatat, sepanjang tahun 2024 terdapat 6.339 permohonan layanan apostille dari warga Indonesia untuk digunakan di Malaysia.
“Keanggotaan Indonesia dalam Konvensi Apostille telah menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik. Kami mendorong Malaysia agar ikut bergabung, mengingat tingginya mobilitas antarwarga kita dalam urusan pribadi maupun bisnis,” jelas menteri yang akrab disapa Bang Maman itu.
Sementara itu, Menteri Azalina Othman Said menyambut baik kolaborasi hukum kedua negara dan berharap kerja sama ini terus berkembang. Ia menyatakan bahwa kunjungannya bersama delegasi Malaysia merupakan bagian dari misi bilateral untuk memperkuat sinergi hukum dan reformasi institusi antarnegara ASEAN.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif kerja sama hukum antara Indonesia dan Malaysia, khususnya dalam penguatan peran hukum di kawasan Asia Tenggara. (RL)