Menteri Desa akan Canangkan DBIP di NTB

GEBRAKAN : Ketua Panitia DBIP, Najamudin Amy bersama komisioner Hendriadi memperlihatkan buku panduan yang akan dilaunching, Kamis besok (6/10) (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo akan mencanangkan program Desa Benderang Informasi Publik (DBIP) di Provinsi NTB, Kamis besok (6/10).

Kegiatan  ini merupakan tindaklanjut  dari Kesepahaman Bersama (MoU) Antara Komisi Informasi Pusat dengan Kementerian Desa.

Ketua panitia acara DBIP 2016, Najamudin Amy mengatakan, kedatangan Menteri Desa telah dipastikan 100 persen. “Kita di NTB ini pertama kalinya di Indonesia mengadakan pencanangan DBIP, makanya Pak Menteri sudah dipastikan hadir,” ucapnya saat ditemui di kantor Komisi Informasi Provinsi NTB, Selasa kemarin (4/10).

Dikatakan, DBIP ini merupakan inovasi Komisi Informasi Provinsi NTB dalam mendorong keterbukaan informasi publik di desa. Kegiatan ini baru pertama kali dilakukan di Indonesia dan diinisiasi Komisi Informasi Provinsi NTB bersama Pemerintah Provinsi NTB.

Keterbukaan informasi memang harus  diimplementasikan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)  dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). “Masalahnya kan sejak diberlakukannya UU Desa dan UU KIP, tidak banyak desa yang mempraktetkan keterbukaan informasi publik di tingkat desa,” kata pria yang juga komisioner KI NTB ini.

Padahal kewajiban kepala desa dan pemerintah desa salah satunya adalah memberikan informasi kepada masyarakat desa. Kewajiban tersebut seperti memberikan informasi ke masyarakat tentang penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa, menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan  Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). “Pemerintah kabupaten juga tidak memfasilitasi pembentukan sistem informasi desa,” terang Najamudin.

Program Desa Benderang Informasi Publik terangnya, sebuah ikhtiar penyadaran dan kepatuhan pemerintahan desa untuk membuka, mempublikasi, menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perudangan–undangan. Dengan begitu, masyarakat desa bisa memperoleh gambaran perkembangan pembangunan desa yang meliputi aspek sosial, ekonomi, budaya, pemerintahan dan demokratisasi.

Dalam pencanangan program DBIP besok, akan dilaksanakan pemberian penghargaan kepada desa inovatif dalam layanan informasi publik, MoU implementasi keterbukaan informasi publik di desa, peluncuran Buku Pedoman Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) desa dan simulasi dan peluncuran SMS Gateway Komisi Informasi Provinsi NTB. “Kegiatan ini akan dibuka Pak Menteri bersama Gubernur NTB. Pesertanya ada sekitar 1.200 orang yang terdiri dari  8 bupati, 116 camat dan 995 kepala desa,” kata Najamudin.

Dengan pencanangan ini diharapkan ke depan aspek-aspek yang ada dalam MoU seperti konsultasi dan pendampingan  implementasi KIP di desa, pemahaman prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, peningkatan wawasan  KIP melalui pendidikan dan pelatihan tentang pengelolaan informasi publik desa dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. (zwr)

Komentar Anda