Menteri ATR Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Jamin Kebebasan Umat Beragama dan Berikan Kepastian Hukum

SERTIPIKAT: Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan 22 sertipikat tanah wakaf kepada para nazir di Masjid At Taqwa Pandean, Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur, Selasa (28/03/2023).

MADIUN–Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah melaksanakan Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren.

Kegiatan ini sebagai langkah nyata Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh rumah-rumah ibadah, tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi.

Sebagai wujud nyata dari gerakan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan 22 sertipikat tanah wakaf kepada para nazir di Masjid At Taqwa Pandean, Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur, Selasa (28/03/2023).

Ia mengatakan, hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menjamin kebebasan beragama dan beribadah seluruh umat, salah satunya dengan memberikan sertipikat.

Baca Juga :  BPN Ogah Cabut Sertifikat Pribadi di Sekaroh

“Seperti yang dikatakan Bapak Presiden, kita menjamin kebebasan umat untuk beragama dengan aman. Presiden menyatakan juga bahwa beribadah dilindungi konstitusi. Oleh karena itu, di lapangan saya segera menindaklanjuti dengan menyertipikatkan tanah-tanah wakaf, tanah-tanah tempat ibadah seluruhnya supaya mereka-mereka ketika melaksanakan ibadah juga merasa aman dan khusyuk,” ujar Hadi Tjahjanto.

Kepada para tokoh agama dan tokoh masyarakat yang hadir, ia mengimbau agar segera mendaftarkan tanah-tanah rumah ibadahnya.

Sesuai dengan laporan bupati, Menteri ATR/Kepala BPN memastikan Pemerintah Kabupaten Madiun telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat.

“Tadi saya sampaikan kepada tokoh agama, apabila masih ada tempat ibadah belum tersertipikat, segera daftarkan. Pak Bupati sudah menyampaikan bahwa BPHTB-nya sudah dibebaskan. Sehingga, silakan daftar saja, Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Kantor Wilayah saya perintahkan selesaikan. Syukur-syukur di akhir tahun 2023 ini, Kabupaten Madiun habis, sudah tidak ada lagi masalah tanah tempat ibadah,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca Juga :  Oknum BPN Diduga Pungli Penerbitan Sertifikat Prona

Turut hadir pada kegiatan penyerahan sertipikat tanah wakaf, beberapa Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Tansri; serta Bupati Madiun, Ahmad Damawi. (rl/gt)

Komentar Anda