Menteri ATR: Mafia Tanah Minta Digebuk Secara Fisik atau Administrasi

PENYERAHAN SERTIFIKAT: Menteri ATR/BPN Marsekal TNI ( Purn) Hadi Tjahjanto, didampingi Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, menyerahkan sertifikat tanah ke masyarakat di Kelurahan Pagutan Barat, Kota Mataram. (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Pemerintah Pusat berkomitmen untuk mempercepat pendaftaran sertifikat tanah masyarakat, serta aset-aset rumah-rumah ibadah. Karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI meminta agar Badan Wakaf Indonesia (BWI) turut membantu merealisasikan sertifikat terhadap tanah wakaf dan tempat-tempat ibadah bagi seluruh agama tanpa terkecuali dan diskriminasi, baik itu tempat ibadah bagi Agama Islam, Hindu, Budha, Kristen dan Khonghucu.

“Saya minta tanah wakaf segera diselesaikan,” kata Menteri ATR/BPN, Marsekal TNI ( Purn) Hadi Tjahjanto, usai menyerahkan sertifikat tanah ke masyarakat di Kelurahan Pagutan Barat, Kota Mataram, Kamis kemarin (25/1).

Menteri Hadi menyebut persoalan tanah wakaf ini harus segera terselesaikan, dan untuk mempercepat penyelesaiannya, Kementerian ATR/BPN sudah melaksanakan MoU dengan Kementerian Agama, terutama dalam menyelesaikan tanah-tanah wakaf tersebut. Kemudian hal itu ditindaklanjuti oleh para Kakanwil dan Kakantah, guna melakukan perjanjian kerjasama. “Tanah wakaf segera dilaporkan ke Kakantah dan Kakanwil. Nanti BWI juga akan membantu merealisasikan terhadap tanah wakaf itu dan tempat-tempat ibadah itu,” ucap Hadi.

Tidak hanya persoalan tanah wakaf, pada Kunker kali ini Menteri Hadi juga menargetkan sebanyak 3.200.000 bidang tanah di NTB dapat bersertifikat di tahun 2024. Adapun yang sudah terealisasi hingga saat ini sebanyak 64 persen atau sekitar 2.048.000 bidang. “Tapi saya harapkan segera di akhir 2024 ini paling tidak sudah banyak Kota dan Kabupaten lengkap di NTB,” harapnya.

Menurut Menteri Hadi, menjadi Kabupaten/Kota lengkap memiliki beberapa keuntungan, yakni selain meminimalisir permasalahan tanah dan mafia tanah, berikutnya juga memberikan hak atas tanah kepada masyarakat.

Banyak contoh, misalnya dalam pelepasan kawasan hak guna usaha (HGU) akan digratiskan bagi masyarakat. Sistem elektronik harus menunjukkan KTP dan mengikuti NIK. “Kalau dia tidak sesuai dengan KTP, maka tidak akan dikasih sertifikat. Termasuk mafia tanah yang mencoba-coba ingin mendapatkan bidang tanah hasil pelepasan tanah HGU di NTB dari luar datang ke Mataram minta jatah tidak bisa, karena NIK-nya tidak ada,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Menteri Hadi, bahwa pihak yang menentukan subyek penerima sertifikat adalah Gubernur dan Walikota/Bupati. “Lebih aman lagi jika menggunakan sistem elektronik,” katanya.

Menteri ATR/BPN juga menyerahkan 22 sertifikat tanah hasil dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke masyarakat Kelurahan Pagutan Barat, Kota Mataram. Sertifikat yang diserahkan diantaranya, Sertifikat Hak Milik (SHM), sertifikat Wakaf, dan Sertifikat Rumah Ibadah untuk Pura. “Penyerahan ini dilakukan secara door to door untuk memastikan proses penyertifikatan tanah berjalan lancar,” katanya.

Rencananya Pemerintah akan memberikan sebanyak 126 ribu bidang sertifikat tanah ke masyarakat Kota Mataram. Sementara yang sudah terealisasikan sebanyak 125 ribu bidang. Artinya tidak lama lagi Kota Mataram akan menjadi kota lengkap yakni seluruh wilayah terdaftar.

Keuntunggannya sudah tidak ada lagi cekcok antara pihak dan caplok lahan, karena semuanya sudah terukur, kiri dan kanan lahan batasnya sudah jelas. “Mafia tanah sudah tidak bisa lagi bermain,” katanya.

Apabila ditemukan ada mafia tanah dengan membawa sertifikat palsu, maka bisa dipastikan data itu akan ditolak. Untuk itu, pihaknya meminta agar data sertifikat lahan ini segera dimasukkan ke sistem elektronik. Jika sertifikat itu sudah elektronik maka lebih aman.

Terpenting, dengan adanya sertifikat ini maka dapat memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya. Dengan demikian investor akan menanamkan ivestasinya dengan tenang, karena kepastian hukum atas tanah tersebut sudah jelas dilindungi oleh Undang-undang. “Tidak ada masyarakat yang minta tanahnya di nominikasi dimiliki orang lain. Kemudian mafia tanah tidak akan berani masuk lagi, karena pasti akan ketahuan,” ujarnya.

“Untuk para mafia tanah kita minta gebuk secara fisik atau gebuk secara administrasi, dan teknologi itu pilihannya,” tegas Hadi.

Usai di Kota Mataram, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan sebanyak 160 sertifikat tanah kepada masyarakat di Dusun Lendang Jae, Desa Lembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Program sertifikat gratis yang diberikan kepada masyarakat ini merupakan hasil konsolidasi tanah pertanian. Dimana dulu sebelum dilakukan konsolidasi, masyarakat kesulitan mengangkut lahan pertanian mereka, karena jauhnya jalan utama, sehingga menambah biaya transportasi untuk mengangkut hasil pertanian.

Atas dasar kesadaran dan kerelaan, sebanyak 160 warga rela mengurangi lahan mereka untuk kepentingan pembuatan jalan. “Hari ini saya serahkan sertifikat kepada masyarakat sebanyak 160 persil kepada masyarakat,” jelasnya seraya menambahkan, setelah ada pembuatan jalan, sekarang masyarakat mengaku sudah tidak kesulitan lagi, dan tidak butuh biaya mahal untuk angkutan hasil pertaniannya.

Kesempatan itu, Menteri Hadi juga menyerahkan sertifikat untuk fasilitas publik lainnya seperti sertifikat tanah wakaf, Pura dan tempat umum lainnya. “Saya juga menyerahkan sertifikat untuk tanah wakaf, dan tanah untuk Pura,” ungkapnya.

Sementara dalam dialog dengan masyarakat, disampaikan pengurusan atau pembuatan sertifikat ini gratis, karena ada inisiatif dari masyarakat dan mendapatkan dukungan dari Pemerintah Desa Lembar. Untuk di NTB sendiri ada sekitar 2,1 juta sertifikat, dimana dari data ini jumlah yang sudah selesai sertifikatnya sebanyak 1,8 juta sertifikat. “Totalnya ada 2,1 juta yang sudah jadi dari 1,8 juta sertifikat,” ujar Menteri Hadi.

Sementara Bupati Lombok Barat, Hj. Sumiatun, memberikan apresiasi kepada Menteri Hadi terkait program pembebasan jalan tani yang telah dilaksanakan di wilayahnya. Program ini memberikan manfaat bagi masyarakat, karena mereka dapat mensertifikatkan lahannya secara gratis.

Dengan adanya pembukaan lahan ini, memberikan dampak kepada para petani. Dimana setelah ada pembuatan jalan, harga lahan warga menjadi lebih tinggi. “Dampaknya tanah warga yang kemarin harganya Rp 5 juta, sekarang naik lebih mahal,” katanya.

Dampak ini tentu diikuti dengan dampak ekonomi lainnya, dimana  masyarakat tidak kesulitan lagi untuk mengangkut hasil pertanian mereka. Masyarakat juga tidak lagi harus mengeluarkan biaya besar untuk mengangkut hasil pertanian dan perkebunan mereka.

Selanjutnya untuk permintaan warga seperti pembangunan talud, rabat jalan dan drainase, yang diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp 3 miliar lebih, Bupati Lobar berharap nantinya ini menjadi perhatian dari Pemprov NTB untuk membantu menyelesaikan. “Nanti akan kita tindaklanjuti dengan Pemerintah Provinsi NTB. Tadi sudah ada lampu hijau untuk dilaksanakan,” ujar Sumiatun. (rat/ami)