Menko Airlangga: Upaya Pengendalian Inflasi, Pemerintah Pusat dan Daerah Harus Bersinergi

PENGARAHAN: Menko Airlangga Hartarto bersama para Kepala Daerah usai acara pengarahan Presiden Joko Widodo kepada para Kepala Daerah, Kamis (29/9).

JAKARTA–Perekonomian global sedang menghadapi turbulence dan ketidak pastian. Krisis pangan dan krisis energi-BBM pun tidak terhindarkan sebagai akibat dari dirupsi geopolitik. Akibat lanjutannya seluruh negara dunia, tidak terkecuali Indonesia, dihadapkan pada risiko inflasi yang tinggi.

Kurs seluruh negara terhadap mata uang USD ikut mengalami tekanan, per hari ini jam 16.30 WIB,  sebagai contoh Kurs Rupiah melemah hingga 6.5%, namun berbagai negara melemah jauh lebih dalam, kurs Yen Jepang melemah 20.4%, Kurs China Yuan melemah 11.5%, Kurs Poundsterling melemah 19.8 %, Kurs Thai Bath melemah 12.94%, kurs Dollar Singapura melemah 6.3% dan kurs Peso Pilippina melemah 13.3 %.

Indonesia secara umum relatif lebih baik karena kita bisa menjaga keseimbangan kebijakan fiskal dan moneter secara tepat, disamping kebijakan struktural yang terus dijalankan sehingga kepercayaan dunia usaha dan investor tetap terpelihara.

Kebijakan Bank Sentral di seluruh dunia menaikkan suku bunga secara agresif adalah dalam rangka mendinginkan pemanasan inflasi yang sudah terlalu tinggi. Inflasi menjadi musuh terbesar dunia sekarang. Inflasi Indonesia masih berada di level 4 – 5%, sementara inflasi di berbagai negara maju sudah berada di kisaran 8 – 10%.

Presiden Joko Widodo dalam acara pengarahan kepada para Kepala Daerah hari ini (29/09), menyampaikan bahwa seperti saat menangani Covid-19, maka penanganan Inflasi juga harus dilakukan bersama-sama antara pusat dan daerah.

Upaya yang harus dilakukan, pertama harus menggarap produksi dan pasokan. Sebagai contoh, Cabai Merah kenapa harganya tinggi, karena kurangnya produksi dan pasokan atau suplai. Tugas Kepala Daerah  mengajak Petani menanam Cabai Merah, untuk memenuhi pasokan. Kedua, mengurusi ongkos transportasi dari lokasi produksi ke pasar.

Misalkan harga Telor naik, maka Pedagang tinggal mengambil dan membeli dari daerah yang memproduksi telor, dan setelah pedagang membeli maka ongkos angkutnya agar ditanggung oleh APBD Provinsi/ Kabupaten/ Kota.

Baca Juga :  Bertemu Tiga Menteri Singapura, Airlangga Bahas Travel Bubble, Data Center dan Sektor Energi

Kedua hal tersebut (menggarap produksi/ pasokan, dan menanggung ongkos transportasi), bisa dilakukan dengan menggunakan Dana Transfer Umum (DTU) dan Belanja Tidak Terduga (BTT), yang pengaturannya sudah diatur dengan jelas melalui Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Sejalan dengan yang disampaikan Presiden Joko Widodo, Menko Airlangga Hartarto menambahkan perlunya terus mendorong peran kerjasama pengendalian inflasi di pusat dan daerah, “TPIP dan TPID harus terus mengidentifikasi wilayah surplus dan defisit, serta menjadi fasilitator yang baik, untuk mendorong kerjasama antar daerah dalam upaya pengendalian inflasi”.

Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah harus memperkuat sinergi dalam pengendalian inflasi, termasuk memastikan ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi komoditas pangan strategis, utamanya untuk mengantisipasi peningkatan permintaan di akhir tahun.

Terkait dengan upaya sinergi pusat dan daerah dalam pengendalian inflasi, Menko Airlangga mengingatkan kembali perlunya upaya bersama untuk mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.

“Sinergi dari TPIP dan TPID terus dilakukan melalui berbagai langkah dan program, yang bertujuan untuk menjaga keterjangkauan harga, memastikan ketersediaan pasokan, dan menjamin kelancaran distribusi,” tutur Menko Airlangga.

Sebagai langkah menanggulangi dampak inflasi dan tetap menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah mendorong upaya pengendalian inflasi daerah melalui kebijakan-kebijakan berikut:

  1. Penggunaan Belanja Tidak Terduga  Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Di Daerah

Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ Tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga  Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Di Daerah.

Daerah diarahkan untuk menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi (contoh: subsidi ongkos angkut) dan transportasi, kestabilan harga pangan ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerja sama antardaerah, serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah.

  1. Dukungan Pemerintah Daerah sebesar 2% dari Dana Transfer Umum (Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil)
Baca Juga :  Airlangga: Pemerintah Dorong Inovasi Perumusan Kebijakan dan Tingkatkan Pelayanan Publik

Untuk mengantisipasi dampak inflasi setelah dilakukan penyesuaian harga BBM, pemerintah mengeluarkan kebijakan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2% dari Dana Transfer Umum yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan tanggal 5 September 2022.

Total alokasi mencapai Rp 2,17 T. Belanja wajib perlindungan sosial antara lain digunakan untuk:

  1. Pemberian bantuan sosial, termasuk untuk ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan.
  2. Penciptaan lapangan kerja, dan/atau
  3. Pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum daerah. Dimana pemberian subsidi ini adalah merupakan bagian dari upaya pengendalian inflasi pada tingkat pemda.
  4. Pengalokasian Dana Insentif Daerah (DID)

Selain itu sebagai bentuk apresiasi bagi pemerintah daerah yang berhasil menekan/mengendalikan inflasi, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2022, Pemerintah menganugerahkan penghargaan berupa Dana Insentif Daerah kepada Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Penilaian dititik beratkan pada kinerja Pemerintah Daerah dalam Pengendalian Inflasi, yang dihitung berdasarkan realisasi inflasi Mei hingga Agustus 2022.

Terdapat 10 Provinsi, 15 Kabupaten, dan 15 Kota yang berhasil mendapatkan alokasi Dana Insentif Daerah, yaitu:

DID kategori kinerja penurunan inflasi disalurkan pada bulan September dengan alokasi berkisar Rp 10 Miliar per daerah penerima.

DID Kinerja Tahun Berjalan wajib digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah, diantaranya program perlindungan sosial, dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau upaya penurunan tingkat inflasi dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas.

Melalui Dana Insentif Daerah, diharapkan pemerintah daerah dapat terus memacu kinerjanya dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional, termasuk pengendalian inflasi. (*/gt)

Komentar Anda