Menko Airlangga: Tingkatkan Investasi, BP Batam Diharapkan Permudah Perizinan

Airlangga Hartarto

JAKARTA–Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai regulator di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas mendapat kewenangan yang lebih luas dalam hal perizinan.

Jumlah perizinan yang saat ini dikelola oleh BP Batam terdiri dari 67 jenis perizinan berusaha yang berasal dari 8 sektor yakni sektor transportasi bidang kepelabuhanan, sektor kesehatan, sektor perdagangan, sektor perindustrian, sektor sumber daya air, limbah, dan lingkungan, sektor kehutanan, sektor energi dan sumber daya mineral, serta sektor kelautan dan perikanan.

“Sejalan dengan hal tersebut, BP Batam diharapkan terus melakukan terobosan-terobosan yang mempermudah proses perizinan guna meningkatkan ekosistem investasi agar kegiatan berusaha di Batam bisa meningkat. Salah satu contohnya adalah penyempurnaan pelayanan berbasis elektronik Indonesia Batam Online Single Submission atau IBOSS,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan sambutan dalam acara Launching Perizinan Online Serta Silaturahmi Bersama Pimpinan BP Batam, secara daring pada Senin (27/09).

Disamping itu, peran BP Batam sebagai instansi Pemerintah Pusat yang dibentuk berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2007 bertugas untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Baca Juga :  Menko Airlangga Semangati Penerima Kartu Prakerja di Provinsi NTB

BP Batam juga telah mengambil berbagai kebijakan yang mendorong pertumbuhan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, baik berupa kebijakan untuk mengembangkan dan mempertahankan investasi yang ada dan mengundang berbagai investasi baru, baik di bidang manufaktur, infrastruktur, IT, pariwisata dan budaya, serta perawatan dan pemeliharaan pesawat.

Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan 2 KEK di Pulau Batam yakni KEK Nongsa yang berbasis ekonomi digital dan IT, pariwisata, pendidikan dan industri kreatif serta KEK Batam Aero Technic yang berbasis jasa pemeliharaan pesawat serta logistik dan distribusi.

Target investasi di KEK Batam Aero Technic sampai dengan tahun 2027 yakni sebesar Rp7,2 triliun dengan serapan tenaga kerja mencapai 9.976 orang. Tidak hanya melalui investasi, BP Batam  juga berusaha meningkatkan perekonomian melalui ekspor. Secara kumulatif, ekspor Kota Batam meningkat 19,23 persen dengan nilai ekspor sebesar USD 6,28 miliar pada periode Januari s.d. Juli tahun 2021 dibandingkan periode yang sama tahun 2020 yang sebesar USD 5,27 miliar.

Batam juga akan menjadi pusat pengembangan energi baru dan terbarukan melalui pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terapung yang bekerjasama dengan perusahaan nasional dan perusahaan asal Singapura.

Baca Juga :  Airlangga: Presiden Tekankan Kunci Tangani Pandemi adalah Dorong Percepatan Vaksinasi

Mencermati mandat yang diberikan kepada BP Batam, perlu segera disiapkan rencana dan implementasi berbagai kebijakan strategis untuk meningkatkan investasi yang dapat menyediakan lapangan kerja yang lebih luas bagi masyarakat.

BP Batam juga perlu segera menyesuaikan rencana ke depan dengan Rencana Induk Pengembangan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun yang saat ini tengah diselesaikan Rancangan Perpres-nya.

“Kami ucapkan selamat dan sukses atas diselenggarakannya acara launching perizinan online ini. Besar harapan kami kedepannya, BP Batam bisa berkontribusi lebih dalam kegiatan pemanfaatan pelayanan perizinan serta dapat menjalin hubungan baik dengan stakeholder terkait,” pungkas Menko Airlangga.

Turut hadir dalam acara Launching Perizinan Online Serta Silaturahmi Bersama Pimpinan BP Batam secara daring, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Sementara secara luring hadir Kepala BP Batam Muhammad Rudi, beserta Wakil Kepala dan para Anggota Deputi BP Batam, Forkopimda dan Muspida Provinsi Kepulauan Riau, Organisasi Perangkat Daerah dan Kepala Dinas Pemerintah Kota Batam, dan para stakeholder terkait. (*/gt)

Komentar Anda