Menko Airlangga Tegaskan Hak-Hak Kelompok Disabilitas Dapat Diakomodir

Airlangga Hartarto

JAKARTA–Presidensi G20 bagi Indonesia merupakan amanah sekaligus kepercayaan untuk kita mendorong pembangunan dan pemulihan ekonomi yang lebih merata.

Kolaborasi dan semangat inklusivitas dalam bekerja sama di forum ini mempertegas tema besar ”Recover Together, Recover Stronger” atau Pulih Bersama. Dengan kebersamaan, dunia akan pulih lebih kuat.

Dalam Forum G20 ini, Indonesia menekankan pada nilai inklusi melibatkan peran dari semua pihak termasuk penyandang disabilitas karena mempunyai hak kesetaraan, mulai dari akses pendidikan hingga akses pasar tenaga kerja.

Penyandang disabilitas bukan kelompok yang selalu dianggap bergantung tetapi justru menjadi kelompok yang produktif sehingga Pemerintah Indonesia ingin mendorong isu disabilitas sebagai isu lintas sektor dan mengajak dunia untuk memikirkan dan membangun ekosistem disabilitas yang membuat para penyandang disabilitas menjadi lebih produktif.

Selama masa pandemi, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia yang mencapai 21,2 juta orang dan jumlah penyandang disabilitas di dunia yang mencapai 1 miliar orang, terutama kelompok perempuan dan anak-anak menjadi salah satu kelompok yang sangat terdampak.

Kesulitan kelompok penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan sesuai bertambah dengan berbagai kebijakan perusahaan yang harus menyesuaikan situasi pandemi. Kebijakan untuk penyandang disabilitas juga harus meliputi semua aspek dari hulu ke hilir.

Baca Juga :  Kemandirian Ekonomi Menjawab Tantangan Zaman di Masa Pandemi

“Indonesia menghormati hak penyandang disabilitas. Ratifikasi terhadap Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas pada tahun 2011 adalah wujud dari komitmen ini. Ratifikasi ini merupakan pintu masuk untuk memperhatikan para penyandang disabilitas sebagai subyek, bukan lagi obyek pembangunan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada acara G20 Campaign dengan tema Engaging Persons with Disabilities for Inclusivity yang dilakukan secara virtual, Rabu (26/01).

Selain  keterbatasan infrastruktur di negara berkembang, para penyandang disabilitas juga terkondisi dengan minimnya akses mereka terhadap program jaminan sosial dan pendidikan. Hanya sekitar 28% penyandang disabilitas yang memiliki jaminan sosial dan tidak lebih dari 1% saja di negara berpenghasilan rendah.

Sementara itu, keterbatasan alat peraga pendidikan, software, dan akses internet juga menjadi kendala bagi anak-anak penyandang disabilitas untuk mengatasi learning loss selama pandemi.

“Kita harus mampu melepaskan diri dari stigmatisasi terhadap kelompok disabilitas. Penyandang disabilitas berkebutuhan khusus, tapi bukan berarti tidak mampu. Penyandang disabilitas memiliki keterbatasan, tapi tidak serta merta harus dibatasi. Penyandang disabilitas adalah kelompok yang dapat menjadi mesin penggerak produktif secara ekonomi, apabila diberikan kesempatan yang sama dan ruang ekspresi yang luas,” ujar Menko Airlangga.

Baca Juga :  Proyeksi Ekonomi Indonesia Sejalan dengan Ekspektasi Pemulihan Ekonomi Global

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas tegas mengatur bahwa penghormatan terhadap integritas penyandang disabilitas adalah hak hidup yang harus dihormati.

Demikian juga dengan hak untuk memperoleh pekerjaan, kesehatan, dan politik merupakan hak asasi penyandang disabilitas sebagai manusia yang turut andil untuk wujudkan tujuan didirikannya bangsa ini.

”Saya berharap kegiatan ini tidak hanya untuk menunjukkan bakat dari pada penyandang disabilitas ataupun sosialisasi seremonial semata. Lebih penting lagi, saya ingin diskusi dalam kegiatan ini dapat memperkuat kebijakan nasional kita untuk memastikan bahwa hak-hak ekonomi, politik, hak hidup, dan hak sosial lainnya tersalurkan kedalam kerangka kebijakan pembangunan yang inklusif dan non-diskriminatif pasca pandemi,” tutup Menko Airlangga. (*/gt)

Komentar Anda