Menko Airlangga: Pemerintah Harus Segera Sikapi Perkembangan Kripto

Airlangga Hartarto

JAKARTA—Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan nilai transaksi cryptocurrency atau aset kripto di Indonesia sudah mencapai Rp 370 triliun, dengan jumlah pelanggan sebanyak 6,4 juta.

Saat ini kripto diperlakukan sebagai komoditas yang diperdagangkan. “BI sudah menyatakan bahwa crypto bukan merupakan mata uang, dan bukan merupakan alat pembayaran,” kata Menko Airlangga seperti dikutip dari laman partaigolkar.com, Kamis (1/7/2021).

Dia menegaskan, kripto harus dilihat sebagai tantangan yang bisa memberikan dampak bagi perekonomian khususnya di bidang investasi dan perdagangan komoditas.

“Oleh karena itu, langkah-langkah akomodatif fasilitatif dan juga bisa mengoptimalkan pemanfaatan kripto sekaligus juga meminimalisir kemungkinan dampak negatif karena ini merupakan aset yang underlyingnya perlu untuk dijaga, agar mereka mengerti apa yang mereka beli dan apa yang mereka investasikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Airlangga: Selamat Kepada KH Yahya Staquf, Terima Kasih Kepada KH Said Agil Siradj

Menurutnya, perkembangan teknologi telah melahirkan kripto. Kripto merupakan sebuah aset digital alternatif yang mau tidak mau perlu diikuti dan dipelajari.

“Karena itu negara harus mempunyai sikap yang jelas melihat perubahan transformasi dalam sektor keuangan dan komoditas agar tidak gagap dan bisa melindungi kepentingan masyarakatnya,” ujarnya.

Pemerintah Indonesia dalam menyikapi perkembangan kripto harus mengupayakan 4 hal. Pertama, perlindungan pengguna; kedua optimalisasi manfaat; ketiga pengelolaan dalam segi-segi aset dengan industri terkait; keempat mencegah larinya pedagang-pedagang aset ke bursa luar negeri juga ini tidak dijadikan alat yang spekulatif.

Baca Juga :  Airlangga: Dunia Kampus Terbukti Mampu Lahirkan Inisiasi Pengembangan Teknologi Digital

“Partai Golkar berpandangan sebagai berikut bahwa negara harus hadir dalam pengawasan dan juga mengikuti perkembangan teknologi crypto,” katanya.

Maka dari itu, diperlukan adanya kesamaan visi antara negara dan para pemangku kepentingan, agar kripto ini mempunyai dampak positif terhadap perekonomian.

Tentunya masyarakat teredukasi mengenai arti sekaligus resiko daripada aset kripto ini. “Kementerian dan lembaga terkait tentunya terutama Kementerian Perdagangan harus meningkatkan regulasi dan BI telah membuat langkah-langkah yang juga memitigasi agar crypto tidak dijadikan bahan spekulasi untuk pembayaran,” pungkasnya. (*/gt)

Komentar Anda