Menko Airlangga Apresiasi Sistem Aplikasi KEK

Hasil Kolaborasi untuk Kemudahan Memperoleh Fasilitas Fiskal

Airlangga Hartarto

JAKARTA–Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dilakukan oleh Pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan investasi, ekspor, substitusi impor, menciptakan lapangan pekerjaan, dan membuat model terobosan pengembangan kawasan melalui pengembangan industri dan jasa.

Jenis usaha yang disasar yakni industri berdaya saing global, jasa pariwisata bertaraf internasional, jasa pendidikan dan kesehatan, serta ekonomi digital.

Hingga saat ini, Pemerintah telah menetapkan 19 KEK yang terdiri dari 11 KEK Industri dan 8 KEK Pariwisata. Dari 19 KEK tersebut, 12 KEK telah beroperasi dan 7 KEK sedang dalam tahap pembangunan.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Sekretariat Dewan Nasional (Sekdenas) KEK, realisasi investasi dalam Pembangunan Kawasan pada 19 KEK telah mencapai Rp19,52 triliun.

Investasi Pembangunan Kawasan tersebut, secara akumulatif meningkatkan kinerja investasi 19 KEK hingga Juli 2021 telah mencapai Rp92,3 triliun dengan realisasi investasi pelaku usaha sebesar Rp32,76 triliun.

Hingga Juli 2021 ini, telah terdapat 166 Pelaku Usaha/Investor yang menanamkan modalnya di KEK dan telah menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak 26.741 orang, serta menciptakan ekspor sebesar Rp3,66 triliun pada tahun 2021.

Baca Juga :  Buka Forum P20, Airlangga Desak Negara Maju Kucurkan USD100 Miliar untuk Tangani Perubahan Iklim

“Sistem Aplikasi KEK yang dibangun dan dikembangkan oleh Lembaga National Single Window (LNSW) berkolaborasi dengan Sekdenas KEK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kemudahan bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha dalam memperoleh fasilitas KEK,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keynote speech dalam acara webinar bertajuk Kebijakan, Implementasi, dan Manfaat Kawasan Ekonomi Khusus Sebagai Strategi Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (13/9), seperti dikutip dari laman ekon.go.id.

Untuk memperoleh fasilitas fiskal tersebut, Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK dalam kegiatan pemasukan, perpindahan dan pengeluaran barang wajib menggunakan Sistem Aplikasi di KEK dengan prinsip dokumen tunggal (single document) melalui sistem elektronik, integrasi dengan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT inventory), standardisasi dan pertukaran data Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dengan Sistem Komputer Pelayanan Bea dan Cukai, dan integrasi SINSW dengan sistem perpajakan.

Tercatat pada bulan Agustus 2021, capaian pemanfaatan penggunaan sistem aplikasi KEK sebagai berikut (1) telah dilakukan penginputan Profil Badan Usaha/Pelaku Usaha sebanyak 129 profil, (2) terdapat 11 dokumen pengajuan masterlist dengan nilai barang mencapai Rp740 miliar, dan (3) terdapat 65 dokumen Pengajuan Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK) dengan nilai transaksi jasa mencapai Rp1,21 triliun.

Baca Juga :  Airlangga Ingatkan Pentingnya Vaccine Nationalism Dalam Negeri

Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tentu diharapkan memiliki komitmen yang kuat guna mendukung operasionalisasi dalam pengembangan KEK dengan memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan agar investasi di KEK dapat berjalan melalui penerbitan Peraturan Daerah sesuai dengan UU Cipta Kerja.

“Selain itu, dibutuhkan komitmen dan profesionalisme Badan Usaha Pembangun dan Pengelolanya, dalam mengelola KEK untuk memenuhi target yang telah disepakati dengan Dewan Nasional KEK,” pungkas Menko Airlangga.

Turut hadir dalam acara webinar tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Direktur Jenderal DJBC Askolani, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi Ikmal Lukman, Kepala LNSW M. Agus Rofiudin, dan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegak Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi. (*/gt)

Komentar Anda