Menjambret, Fahmi Diringkus

Tak lama berselang, anggota polisi datang. Fahmi digelandang menuju Mapolres Mataram. Di depan petugas Fahmi mengaku sebagai joki. Sedangkan rekannya yang kabur berperan sebagai eksekutor. “Satunya kabur,” ungkap Kabag Humas Polres Mataram AKP I Made Arnawa kemarin.

Baca Juga :  2 Ribu Burung Selundupan Diamankan

Korban saat ditemui mengaku tidak sadar dibuntuti oleh pelaku. “ Pelakunya dua orang,” kata korban yang merupakan istri dosen UIN Mataram.

Baca Juga :  Bisnis Sabu, Bedeng Untung Rp 300 Ribu Per Gram

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(gal).

Komentar Anda
1
2