MENGAPA SISTEM PEMILU PROPORSIONAL TERBUKA?

Oleh: Dr. Agus, M.Si
Peneliti Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik, UIN. Mataram
Email: [email protected]

Pemilu era reformasi dibangun atas spirit kebebasan, kesetaraan, dan legitimasi politik. Instrumennya yaitu kebebasan mendirikan partai politik dan reformasi variabel sistem Pemilu.

Instrumen pertama melahirkan sistem multi-partai, sedangkan instrumen kedua melahirkan perubahan sistem Pemilu dari sistem proporsional daftar tertutup menjadi sistem proporsional daftar terbuka.

Masa pemilu Orde Baru menggunakan sistem multi-partai semu, sebab hanya ada tiga partai politik, satu partai menjadi partai dominan dan dua partai berperan sebagai penggembira demokrasi. Adapun sistem pemilu proposional daftar tertutup berhasil memperkokoh sentralisme kekuasaan di lembaga legislatf dan eksekutif.

Berpijak pada penjelasan di atas, sistem Pemilu proporsional terbuka yang diterapkan saat ini merupakan sintesa sistem proporsional tertutup, dimana ia lahir melalui evaluasi dan pengalaman buruk Pemilu masa Orde Baru. Semangat reformasi tahun 1998-lah yang kemudian membawa Indonesia sampai pada model Pemilu saat ini. Terlepas dari masih adanya kekurangan yang perlu disempurnakan, sistem Pemilu era reformasi seyogianya tidak perlu dikembalikan seperti masa Orde Baru, jika Indonesia tidak ingin dikatakan memundurkan demokrasi yang sudah dibangun melalui perjuangan secara berdarah-darah.

Akhir-akhir ini publik digaduhkan dengan isu kembalinya Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup. Peneliti, pemerhati, dan pegiat Pemilu telah lantah menolak wacana tersebut. Diskursus ini semakin gaduh seiring pernyataan Ketua KPU RI yang menyebutkan ada kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.

Penulis meyakini pernyataan Ketua KPU RI tersebut bukan didasarkan atas niat mengamini keinginan sebagian partai politik, melainkan lebih didasarkan oleh niat menjelaskan pertanyaan media.

Tulisan ini bermaksud menjelaskan spirit sistem proporsional terbuka dengan maksud pengambil kebijakan termasuk Mahkamah Konstitusi sebaiknya mempertimbangkan secara matang untuk memutuskan sistem pemilu. Penulis tidak ingin terjebak pada debat tentang boleh tidaknya KPU mengomentari isu sistem Pemilu proporsional tertutup, sebab apapun putusan Mahkamah Konstitusi dan perintah undang-undang Pemilu sudah dapat dipastikan KPU akan tunduk dan taat.

Dengan demikian tidak perlu ditanggapi secara berlebihan Penulis hanya ini menjelaskan mengapa sistem Pemilu proporsional terbuka tetap harus dipertahankan. 

Sistem proporsional memiliki spirit bahwa bahwa partai-partai harus diwakili dalam sebuah parlemen dengan proporsi yang setara dengan proporsi perolehan suara mereka dalam pemilu (Heywood, 2014). Sistem ini dapat dilaksanakan dengan tiga cara yakni proporsional daftar tertutup, proporsional daftar terbuka, dan proporsional daftar bebas.

Cara pertama yaitu pemilih hanya disajikan gambar partai politik dalam surat suara dan memilih gambar partai politik. Kandidat yang dinyatakan sebagai pemenang adalah kandidat yang berdasarkan daftar kandidat yang ditentukan oleh partai politik.

Kelebihannya, sistem ini cukup efisien dalam tata kelola dan memberi kewibawaan pimpinan partai, anggota parlemen terpilih juga menjadi lebih loyal kepada partai. Kelemahannya, mengurangi tingkat legitimasi politik kandidat terpilih, pemilih hanya sebagai objek politik tidak sebagai subjek, kemungkinan pemilih “memilih kucing dalam karung” sebagaimana masa Orde Baru terulang kembali, serta loyalitas anggota parlemen kepada pemilih rendah.

Cara kedua yaitu pemilih memilih partai sekaligus kandidat yang mereka suka dan inginkan untuk mengisi kursi yang dimenangkan oleh partai politik peserta pemilu. Dalam surat suara tersedia gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama kandidat. Kelebihannya, lebih mendekatkan hubungan emosional antara kandidat dan pemilih, legitimasi politik anggota parlemen tinggi, loyalitas anggota parlemen tinggi terhadap pemilih, lebih mampu membangun kesetaraan pertarungan antar kandidat termasuk antara kandidat laki-laki dan perempuan, mengurangi arogansi pimpinan partai politik. Kelemahannya, loyalitas anggota parlemen terhadap pimpinan partai politik lemah, potensi politik uang oleh kandidat kepada pemilih tinggi, potensi kecurangan pemilu tinggi, dan menyebabkan pemilu berbiaya tinggi bagi kandidat. 

Cara ketiga yaitu partai dan tiap-tiap kandidat ditampilkan secara terpisah dalam surat suara. Biasanya dalam surat suara hanya tersedia nomor urut dan gambar partai politik, sedangkan nama kandidat ditempelkan di tempat pemungutan suara (TPS).

Kelebihannya, surat suara menjadi ramping terkadang dipandang sebagai solusi dalam Pemilu dengan sistem multi-partai gemuk, namun efisiensi ini masih diperdebatkan sebab penyelenggara Pemilu masih harus mengeluarkan anggaran untuk membuat daftar nama kandidat di setiap TPS. Kelemahannya, sistem ini lebih rumit sehingga jarang dipraktikkan.

Bertumpu pada penjelasan tiga cara pelaksanaan sistem Pemilu proporsional sebagaimana disajikan di atas, sistem proporsional daftar terbuka merupakan yang paling konsisten dengan prinsip-prinsip demokrasi. Sistem proporsioanl daftar terbuka membangun legitimasi politik anggota parlemen terpilih sebab pemilih memilih atau mencoblos langsung nama kandidat, mendekatkan anggota parlemen dengan pemilih terlebih didukung dengan menggunakan pendekatan sistem daerah pemilihan (Dapil). Model Dapil pada akhirnya menyebabkan anggota parlemen sangat loyal kepada kepentingan pemilih bukan hanya loyal pada kepentingan partai politik.

Loyalitas kepada pemilih dimanipestasikan melalui keseriusan anggota parlemen dalam kegiatan reses dan memperjuangkan kebutuhan pemilih di masing-masing Dapil. Dengan model yang demikian, akuntabilitas publik anggota parlemen lebih terukur.  Akhirnya tulisan ini berpandangan demokrasi perwakilan sejatinya dibangun atas prinsip-prinsip tersebut di atas. Maka mempertahankan sistem proporsional daftar terbuka lebih baik dibandingkan menggunakan sistem proporsional daftar tertutup. *****     

Komentar Anda