Menganggur Usai Bebas dari Penjara, Hari Kembali Terlibat Narkoba

Kanit Lidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Ipda Kadek Angga Nambara saat memantau pemeriksaan Hari di ruang penyidik, Kamis (10/3).(Dery Harjan/Radar Lombok )

MATARAM – Pernah hidup di penjara, tak membuat HKJ alias Hari (32 tahun) jera. Ia kembali berulah, sehingga harus kembali meringkuk di balik jeruji besi. Selasa (8/3 ) lelaki asal Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram itu ditangkap polisi untuk kedua kalinya. Kasusnya sama, jual beli narkoba.

Tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Mataram ketika sedang melayani pembeli sabu di rumahnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan pada penangkapan kali ini , Hari tidak sendirian. Melainkan bersama tiga orang rekannya. “Saat kami melakukan penangkapan terhadap HKJ di lokasi tersebut terdapat dua laki-laki dan satu orang perempuan yang ikut pula diamankan guna pengembangan pemeriksaan,”ungkap Yogi.

Dua laki-laki yang ikut diamankan tersebut berinisial .SAM (34 tahun) dan O (34 tahun). Sementara yang perempuan berinisial RDS(25 tahun).
“Ketiga lainnya kami amankan karena positif pemakai, sebingga kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnya.

Bersama aparat lingkungan setempat tim opsnal melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabu 0,70 gram, berikut uang tunai Rp. 1.131.000, alat konsumsi sabu, alat komunikasi, serta 1 unit speda motor. “Berdasarkan barang bukti tersebut keempatnya saat ini diamankan di Mapolresta Mataram,”kata Yogi.

Baca Juga :  SWI Pusat Dorong Polda NTB Proses Hukum Investasi Bodong LBC

Terkait bagaimana hasil pemeriksaan, Kanit Lidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Ipda Kadek Angga Nambara mengatakan bahwa barang bukti berkaitan dengan narkotika yang ditemukan di TKP itu adalah milik Hari. “Yang bersangkutan adalah residivis yang bebas bersyarat. Pernah ditangkap tahun 2019 oleh kami dan di Pengadilan divonis 4 tahun penjara. Dia baru menjalani 2/3 masa hukuman dan mendapatkan asimilasi dari Kemenkumham tahun 2021 kemarin,”ujarnya.

Pasca bebas tersebut Hari tidak punya pekerjaan. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari akhirnya Hari kembali terlibat bisnis haram tersebut. ” Dia tidak mempunyai pekerjaan tetap. Karena tidak mempunyai pekerjaan dan pemasukan tetap dan karena skill-nya
hanya sebagai pengedar sabu akhirnya dia kambuh lagi,”bebernya.

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu Asal Pemenang Barat Diringkus

Tim Satuan Resnarkoba Polresta Mataram yang mendapat informasi terkait Hari yang kembali berbisnis narkotika pun melakukan penyelidikan. Begitu infonya A1 langsung dilakukan penggerebekan. “Di sana ditemukan 1 poket sabu. Barang tersebut adalah sisa yang belum terjual.Dari pengakuannya dia sebelumnya membeli sabu 1 gram di Karang Bagu. Setelah itu dipecah-pecah untuk dijual kembali sehingga yang tersisa hanya satu paket ,”bebernya.

Terkait siapa penjual di Karang Bagu tempat Hari membeli saat ini masih didalami. Sebab Hari belum secara jelas menyebut siapa orangnya. “Dia mengaku tidak kenal siapa orangnya. Dia hanya ketemu saat transaksi saja di Karang Bagu. Meski begitu tetap kita akan dalami,”tegasnya.

Atas perbuatannya ini, Hari terancam di jerat pasal 114, 112 danb127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. Sementara tiga lainnya yang turut diamankan kemungkinan besar hanya direhab.”Mereka hanya pengguna,”tutupnya. (der)

Komentar Anda