Mengacu Putusan MK, Empat Partai Bisa Mengusung Paslon Sendiri di Pilgub NTB

MATARAM–MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Di mana partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Jika daftar pemilih tetap atau DPT yang dimaksud mengacu pada DPT Pemilu 2024 di NTB sebanyak 3.918.291 pemilih, maka Pilgub NTB masuk kriteria b yakni partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5%.

Berdasarkan Keputusan KPU NTB Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu DPRD NTB 2024, diketahui suara sah partai 3.086.799. Maka 8,5% sama dengan 262.377.

Mengacu hasil ini, maka setidaknya ada empat partai yang bisa mengusung sendiri bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur di Pilgub NTB 2024. Antara lain:

  1. Gerindra dengan raihan suara 407.707
  2. Golkar dengan raihan suara 478.115
  3. PKS dengan raihan suara 331.342
  4. Demokrat dengan raihan suara 264.656

Namun untuk hasil finalnya masih menunggu keputusan KPU. (RL)

Komentar Anda