Menderita Stroke, Yakti akan Diberhentikan

Hj. Sumiatun (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-DPD II Partai Golkar Lombok Barat mengajukan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Lobar dari Fraksi Partai Golkar H. Istu Arba Abdi Yakti.

Ketua DPD II Partai Golkar Lobar Hj. Sumiatun menegaskan, keputusan PAW tersebut bukan keputusan pribadinya, melainkan keputusan partai. Yakti sendiri lanjut Sumiatun mengalami penyakit stroke. Ia jarang masuk kerja, kalau pun masuk, yang bersangkutan harus pakai kursi roda. Dengan kondisi tersebut, partai menganggap bahwa yang bersangkutan tidak akan maksimal bekerja. “Iya ini keputusan partai, bukan keputusan pribadi saya sebagai pimpinan. Kita mempertimbangkan jauh sebelumnya. Kita juga sudah koordinasikan dengan DPD I juga,” ungkapnya kemarin.

[postingan number=3 tag=”lobar”]

Diterangkannya, sebagai pengganti Yakti nanti adalah kader Partai Golkar lainnya yakni H. Rahul Amin. Sumiatun sendiri mengharapkan Yakti bisa legowo di tengah kondisi yang ada, karena ini demi kepentingan Partai Golkar.

Baca Juga :  Dikritik, Perda Sampah tak Atur Sampah Mataram

Dijelaskan Sumiatun, usulan PAW ini sudah disampaikan ke Sekretariat DPRD Lobar untuk diproses dan diajukan ke KPU Lobar beberapa minggu lalu. Namun belum ada tanggapan lebih lanjut.

Sementara itu Ketua KPU Lobar Suhaimi Syamsuri mengatakan, surat pemberitahuan berkaitan dengan PAW dari Golkar memang sudah diterima lama, namun belum lengkap. Beberapa hari lalu pihak pengaju mencoba untuk melengkapi, tetapi masih belum lengkap juga. KPU Lobar lanjutnya membutuhkan dokumen calon pengganti yang nantinya akan duduk di DPRD Lobar. Apakah calon pengganti tersebut masih memenuhi persyaratan atau tidak? Misalnya tidak menjadi anggota partai lain. Kemudian tidak menjadi terpidana. “Dokumen si calon ini yang kita butuhkan. Apakah masih memenuhi persyaratan atau tidak. Rencananya hari ini (kemarin) akan dilengkapi,” ujar pria yang disebut ayam katek oleh Asisten I Setda Lobar H. Halawi Mustafa ini.

Baca Juga :  Bupati Dituding Tidak Bertanggung Jawab

KPU sendiri lanjutnya hanya sebatas membuat lembar verifikasi apakah calon pengganti tersebut memenuhi persyaratan atau tidak. Bukan dalam kapasitas menilai alasan sehingga dilakukan PAW, karena itu kewenangan pengurus partai tingkat kabupaten.

Setelah nanti dikeluarkan lembaran verifikasi, akan diserahkan kembali ke Sekretariat DPRD Lobar untuk diproses dan diajukan ke Gubernur NTB. Gubernur lah nanti yang kemudian mengeluarkan SK pengangkatan terhadap pengganti Anggota DPRD Lobar yang di-PAW tersebut.

Ditambahkan, setelah semua persyaratan lengkap pihaknya nanti di dalam melakukan verifiksi tidak butuh waktu lama. Maksimal lima sampai tiga hari sudah selesai dan akan diserahkan kembali ke Sekretariat DPRD Lobar untuk diproses. (zul)

Komentar Anda