Mendapat Penolakan, Bupati Lobar Cabut Rekomendasi KLB IPPAT

Dirreskrimum: Polisi akan Tindak Tegas Kerumunan

Kepala Pelaksana BPBD Lobar, Mahnan (kiri), dan Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata (kanan). (FAHMY/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG —Bupati Lombok Barat (Lobar) melalui Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lobar, akhirnya mencabut rekomendasi yang sudah dikeluarkan untuk pelaksananaan Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Indonesia, yang rencananya akan digelar pada tanggal 20 Maret mendatang.

Seperti diketahui, IPPAT berencana menggelar KLB pada 20 Maret, di Hotel Killa Senggigi. Namun rencana kegiatan ini mendapatkan penolakan dari sejumlah warga masyarakat, dan juga dari pengurus IPPAT sendiri, yang langsung disampaikan kepada Bupati Lombok Barat.

Mengetahui itu, Bupati Lobar H. Fauzan Khalid melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19, mencabut kembali rekomendasi yang telah dikeluarkan sebelumnya. Alasannya, Pemkab Lobar melalui Satgas Penanganan Covid-19 tak berani mengambil resiko, mengingat saat ini masih pandemi Covid-19.

Kepala Pelaksana BPBD Lobar, Mahnan, selaku gugus tugas menjelaskan, setidaknya ada tiga pertimbangan dan alasan dicabutnya rekomendasi tersebut. Pertama yakni adanya gugatan dari anggota IPPAT Indonesia dibeberapa wilayah di Indonesia, seperti Jawa Timur dan Bali.

Selain itu, juga adanya aksi dari masyarakat Gabungan Pecinta Damai NTB-Lombok. Dan alasan terakhir adalah keputusan rapat menyikapi kisruh yang terjadi di IPPAT, dan juga terpenting pertimbangan masih pandemi Covid-19. “Itu ada surat tertulis masuk ke Bupati, menolak dilaksanakannya KLB. Jadi ada tiga alasan kenapa rekomendasi tersebut kami cabut,” ujar Mahnan, saat ditemui Jumat kemarin (12/3).

Munculnya gugatan itu diketahui lantaran adanya surat masuk ke Bupati dari Pengurus IPPAT Indonesia, yang menolak dilaksanakannya KLB IPPAT Indonesia. “Aksi masyarakat Gabungan Pecinta Damai NTB-Lombok, prinsipnya juga menolak, dan agar mencabut rekomendasi KLB, mengingat masih tingginya kasus Covid-19 di Lobar,” jelasnya.

Kembali ditegaskan Mahnan, menyikapi surat masuk terkait gugatan pelaksanaan KLB IPPAT tersebut, jajaran Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lobar, langsung menggelar rapat, yang memutuskan dan mengusulkan ke Bupati selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Lobar untuk mencabut dan membatalkan rekomendasi.

Bupati juga sudah menandatangani surat pencabutan rekomendasi itu. “Hasil rapat memutuskan mengusulkan kepada Bupati agar mencabut dan membatalkan rekomendasi yang sudah dikeluarkan,” tandasnya.

Saat ini, surat terkait pencabutan rekomendasi oleh Bupati Lombok Barat sebagai Ketua Satgas sudah ditandatangani, untuk membatalkan rekomendasi yang sudah dikeluarkan. “Surat pencabutan dan pembatalan rekomendasi sudah ditandatangani oleh Bupati,” tegas Mahnan.

Mantan Kasat Pol PP ini menambahkan, bahwa sebenarnya masyarakat sudah tahu semua, kalau rekomendasi yang dikeluarkan Pemkab Lobar itu bukanlah izin pelaksanaan. Tapi rekomendasi itu sebagai dasar pertimbangan untuk memperoleh ijin, tetapi dengan berbagai pertimbangan yang  ada. Namun rekomendasi itu sudah dicabut oleh Satgas Penanganan Covid-19. “Surat tersebut ditandatangani Rabu lalu, setelah rapat kita menghadap ke Bupati,” ujarnya.

Seperti diketahui, rencana KLB IPPAT akan digelar di kawasan Senggigi, Lobar. Atas rencana itu, gejolak di jajaran IPPAT Indonesia pun muncul, sampai adanya gugatan yang telah teregister dengan perkara No.172/Pdt.G/2021/PB.Jkt.Brt.

Sebelumnya pada Selasa (9/3) lalu, puluhan warga masyarakat juga menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Lombok Barat, menolak digelarnya KLB di kawasan Senggigi, dengan alasan masih dalam pandemi Covid-19.

Asmuni, perwakilan dari massa yang menolak, pada saat aksi meminta kepada Kepala Gugus Covid-19, Bupati Lombok Barat dan DPRD Lombok Barat untuk membatalkan rekomendasi KLB yang akan dihelat di Senggigi.

“Kami khawatir jika KLB dilaksanakan, justru akan bisa bisa berdampak dengan adanya klaster baru atau berkembangnya lagi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lombok Barat. Makanya kami menolak pelaksananaan KLB,” tegasnya.

Rencana pelaksanaan KLB ini pun mendapatkan perhatian dari Polda NTB. Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, mengatakan, Polda NTB akan melakukan penindakan terhadap warga atau kelompok yang membuat kerumunan tidak sesuai protokol kesehatan, dan tanpa ijin dari Gugus Tugas Covid-19.

“Tindakan tegas akan kami lakukan bagi warga atau kelompok yang mengadakan kerumunan. Karena dasar hukumnya juga jelas dan tegas, yakni Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP,” ujar Hari Brata.

Namun demikian, tentu sebelum melakukan pengamanan atau penindakan warga yang berkerumun, Polda NTB akan terlebih dahulu melakukan upaya persuasive, berupa imbauan untuk membubarkan diri. “Namun jika mereka menolak untuk dibubarkan atau mencoba melawan petugas, maka polisi tak segan untuk menindak menurut aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. (ami/gt)

Komentar Anda