MATARAM–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menetapkan Fathurrahman menjadi Penjabat Sekda NTB.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda NTB itu menggantikan sementara Sekda NTB Lalu Gita Ariadi yang kini menjadi Penjabat Gubernur NTB.
Penetapan ini berdasarkan Surat Mendagri Nomor: 100.2.2.6/5299/SJ tentang Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekda NTB tertanggal Jakarta, 3 Oktober 2023 dengan ditandatangani Mendagri Tito Karnavian menindaklanjuti surat Penjabat Gubernur NTB Nomor 800/4750/BKD/2023 tanggal 25 September 2023, hal perubahan usulan Penunjukan Penjabat Sekda NTB.
“Selanjutnya agar Penjabat Gubernur NTB dapat menetapkan dan melantik yang bersangkutan sesuai perundang-undangan berlaku,” pinta Mendagri dalam suratnya.
Untuk masa jabatan penjabat sekda paling lama 6 bulan dalam hal sekda tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 bulan dalam hal terjadi kekosongan sekda. (RL)