Mendagri Putuskan Nambung Milik Lombok Barat

Mendagri Putuskan Nambung Milik Lombok Barat
MILIK LOBAR: Setelah melalui proses panjang, Mendagri memutuskan Nambung masuk Kabupaten Lombok Barat. Nambung jadi sengketa antara Pemkab Lombok Barat dengan Lombok Tengah. (Dalaah/Radar Lombok)

MATARAM – Setelah sekian lama menjadi sengketa antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat dan Lombok Tengah, akhirnya status wilayah Nambung sudah diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Biro Pemerintahan Provinsi NTB, Lalu Wirajaya mengungkapkan, status tapal batas di wilayah Nambung telah diputuskan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang hal tersebut. “Permendagri sudah terbit, benar Nambung masuk Lobar,” terangnya kepada Radar Lombok, Rabu kemarin (25/10).

Baca Juga :  Jenazah Huriyati TKW Asal Lombok Barat Langsung Dimakamkan

Dalam Permendagri Nomor 93 tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Barat dengan Kabupaten Lombok tengah itu, dengan jelas ditegaskan bahwa wilayah Nambung masuk Lombok Barat berdasarkan hasil kajian dan bukti yang dimiliki Kemendagri.

Permendagri itu sendiri tertanggal 26 September 2017 dan ditandatangani langsung oleh Mengadri Tjahjo Kumolo kemudian diundangkan pada tanggal 2 Oktober tahun ini dan ditandatangani pula oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum dan HAM RI, Widodo Ekatjahjana.

Dalam salinan Permendagri itu diperolah kejelasan bahwa batas wilayah dua kabupaten itu telah sesuai dengan kesepakatan ke dua belah pihak melalui fasilitasi dari Pemprov NTB yang juga sudah mendapat persetujuan dari Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

Batas wilayah Loteng dengan Lobar itu meliputi lima poin.  Pertama dimulai dari Tanjung Jagog yang ditandai dengan Titik Koordinat Kartometrik 001 pada batas Desa Montong Ajan Praya Loteng dengan Desa Buwun Mas, Sekotong Lobar. Titik Koordinat Kartometrik 001 itu selanjutnya menuju ke arah utara menyusuri punggung bukit yang terletak pula pada batas dua desa tersebut.

Ketiga pada Titik Koordinat Kartometrik 002 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as (median line) jalan setapak di kedua desa tersebut. Selanjutnya, pada Titik Koordinat Kartometrik B menuju ke arah barat laut menyusuri punggung bukit sampai pada Titik Koordinat Kartometrik C di dua desa yang sama.

Kasus Nambung menjadi pelik karena wilayah tersebut merupakan kawasan pariwisata yang cukup populer. Beberapa kali pertemuan yang difasilitasi Pemprov selalu menemui jalan buntu. Itulah yang membuat masalah Nambung dibawa ke Kemendagri.

Persoalannya, Kemendagri malah mengembalikan masalah Nambung ke Pemprov NTB. Pihak Kemendagri meyakini masalah tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik di daerah. Namun karena langkah itu gagal, Pemprov angkat tangan dan menyerahkannya kembali ke Kemendagri. “Sekarang Nambung sudah jelas. Saya sudah perintahkan Kabag BAK untuk segera dikirim ke kabupaten masing-masing,” katanya.

Menanggapi keluarnya permendagri ini, Bupati Lobar H Fauzan Khalid dari awal mengaku yakin bahwa Pantai Nambung masuk wilayah Lobar. Kemudian terbukti dengan dikeluarkannya permendagri tersebut. Dirinya berharap semua pihak menghormati keputusan itu dalam satu bingkai NKRI.

Dirinya juga berharap agar pengembangan pariwisata di wilayah Pantai Nambung itu bisa dimaksimalkan, karena menjadi penghubung menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan Sekotong.

Sementara itu Pemkab Lombok Tengah (Loteng) mengaku belum menerima putusan Mendagri soal Nambung ini.  “Kapan itu, kita belum menerima laporanya malah ini,”ungkap Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Lombok Tengah  Lalu Herdan.

Bahkan pihaknya masih belum percaya jika Nambung  tidak masuk wilayah Lombok Tengah. Sampai saat ini pemkab sendiri  masih meyakini Nambung masuk ke Lombok Tengah.”Karena belum menerima keputusan itu sehingga saya tidak bisa berkomentar lebih banyak. Tapi kalau memang benar, maka kita sangat menyayangkan hal itu. Karena kami sangat meyakini bahwa Nambung itu wilayah Lombok Tengah,”tambahnya.

Pihaknya juga sudah mengambil ancang- ancang melakukan langkah selanjutnya. ”Kami akan pelajari dulu keputusan tersebut untuk langkah selanjutnya, tapi kami yakin bahwa Nambung masuk dalam wilayah Lombok Tengah,”ujarnya.

Baca Juga :  Polsek Labuapi Amankan Tujuh Sepeda Motor

Sementara itu Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Buwun Mas, H Abdul Majid meminta agar pengakuan Pantai Nambung masuk Lobar ini tidak sebatas pada Permendagri saja. Melainkan lebih dari itu, harus mulai melakukan pembangunan pariwisata di Nambung khususnya dan di Desa Buwun Mas umumnya. Karena selama ini pembangunan pariwisata di Desa Buwun Mas kurang dilirik Dinas Pariwisata Lobar. Hanya ribut saat ada klaim Nambung dari Loteng.

Ditegaskan pria yang juga Ketua Jaringan Komunikasi Masyarakat Bersatu (Jarkomsat) ini, berbicara potensi pariwisata, Buwun Mas paling lengkap. Ada pantai, hutan bahkan gili. Tempat surfing dan diving lengkap. Bahkan untuk diving sendiri merupakan salah satu yang terbaik. Karena terdapat hiu martil dan pari manta yang termasuk hewan dilindungi. “Jangan hanya puas itu masuk wilayah Lobar, tetapi juga harus mulai membangun pariwisata di sana. Ingat, Buwun Mas itu merupakan ring II penyangga KEK Mandalika. KEK Mandalika ini merupakan 10 destinasi pariwisata prioritas Kementerian Pariwisata,” tegasnya.

Pihaknya sendiri menyambut baik sejumlah event pariwisata yang mulai gencar di Sekotong. Misalnnya forest trekking dan Mekaki Marathon. Tetapi tidak ada satupun yang digelar di Buwun Mas. Sudah saatnya dinas pariwisata atau Pemkab Lobar secara umum melirik Buwun Mas. “Kepala desa kita juga sangat mendukung pariwisata ini. Kita harapkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat,” tegasnya. (zwr/cr-met/zul)

Komentar Anda