MATARAM – Sengketa hutan lindung Sekaroh Lombok Timur belum juga tuntas. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya terlibat dalam persoalan tersebut. Pasalnya, Pemprov tidak bisa menyelesaikannya sendiri.
Sengketa hutan lindung Sekaroh mulai ditangani oleh tim Irjensus Kemendagri sejak beberapa bulan lalu. Namun sampai saat ini hasilnya belum juga dikeluarkan. “Akan saya cek ke yang menanganinya,” ucap Mendagri Tjahjo Kumolo saat dihubungi Radar Lombok via SMS, Selasa kemarin (4/10).
Tjahjo sendiri sejauh ini mengaku belum mengetahui hasil kerja dari tim Irjensus. Namun ia akan serius mengawal masalah ini melalui tim Irjensus Kemendagri. Apalagi dengan sengketa tersebut, yang dirugikan rakyat.
Kepala Dinas Kehutanan NTB, Hj Husnanidiaty Nurdin menjelaskan, sengketa pengelolaan hutan lindung Sekaroh sudah diambil alih pemerintah pusat. Itu artinya, pemprov sendiri kini memilih untuk pasif dan menunggu hasil kerja tim Irjensus Kemendagri.
Ditegaskan, sengketa ini pasti akan berakhir setelah memasuki tahun 2017. Keyakinan tersebut karena semua pihak tentunya akan menghormati dan melaksanakan apapun rekomendasi dari Irjensus Kemendagri. “Saya yakin 2017 masalah ini selesai, jadi tidak perlu kita rebut-rebutan wewenang lagi,” katanya.
Satu hal yang penting saat ini lanjutnya, kondisi di wilayah hutan lindung Sekaroh bisa aman. Dinas Kehutanan juga terus melakukan komunikasi-komunikasi dengan pemerintah kabupaten Lombok Timur, terutama bersama Bupatinya Ali Bin Dahlan yang selama ini bersikap keras.
Sampai saat ini, telah dua kali dilakukan pertemuan untuk menuntaskan masalah tersebut. Namun seperti apa hasilnya, wanita yang akrab disapa Eny ini enggan mempublikasikannya. “Kan tidak semua harus kita sampaikan ke masyarakat, intinya tahun 2017 ada angin segar kok,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris komisi II DPRD Provinsi NTB Yeq Agil meminta Dinas Kehutanan untuk aktif menyelesaikan sengketa hutan lindung Sekaroh. Meskipun saat ini ditangani oleh pemerintah pusat, bukan berarti bisa lepas tangan begitu saja. Agil menilai, tim Irjensus sudah bekerja cukup lama. Seharusnya saat ini ada hasil yang bisa diambil sebagai solusi. “Dinas Kehutanan jangan pasif, desak Irjensus agar segera tuntaskan masalah ini. Kami juga di komisi dua akan minta ke Kementerian Kehutanan untuk menekan Kemendagri biar cepat kerjanya,” ujar Agil.
Apapun hasil Irjensus Kemendagri nantinya, Agil yakin Pemprov NTB akan dimenangkan. Pasalnya, dalam aturan sudah sangat jelas bahwa masalah hutan merupakan wewenang provinsi. “Saya yakin provinsi akan menang, apalagi setelah nantinya ada Perda Perangkat Daerah,’ katanya.
Sengketa ini berawal dari kebijakan Bupati Lombok Timur Ali BD yang melarang PT Eco Solution Lombok (ESL) mengembangkan kawasan Sekaroh. Padahal Pemprov NTB selaku pihak berwenang memberikan izin.
Ali BD malah mengeluarkan izin ke investor lain yaitu PT Lombok Saka, PT Tanah Hufa dan PT Palamarta Persada. Tiga izin yang dikeluarkan tersebut telah dicabut atau dibatalkan oleh Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi. Namun ada satu lagi izin yang masih belum dibatalkan yaitu PT Ocean Blue Resort Indonesia (PT OBRI), Ali BD mengeluarkan izin pada tahun 2015 untuk perusahaan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berhak memberikan izin adalah pemerintah provinsi.(zwr)