PRAYA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diingatkan tidak gegabah memutuskan soal sengketa Nambung yang menjadi tapal batas antara Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Barat.
Hal ini disampaikan Ketua LSM Forum Masyarakat Peduli Keadilan (Formapi) NTB, Ihsan Ramdani. Dia mengatakan, persoalan perpindahan Nambung masuk ke wilayah Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Lombok Barat, sangat politis. Ada kepentingan lain yang harus dicermati dalam pemindahan Nambung ke Lombok Barat.
Dari hasil investigasinya, Ramdani menemukan kejanggalan. Warga Dusun Nambung sendiri mengakui hostoris wilayah itu masuk ke Lombok Barat. Tahun 1990-an, wilayah itu secara administratif masuk wilayah Desa Montong Sapah Kecamatan Praya Barat. Sekitar tahun 2000-an, barulah Nambung diklaim masuk wilayah Lombok Barat. ‘’Ini pengakuan langsung dari warga setempat berdasarkan hasil investigasi kami,’’ ujar Ramdani kepada Radar Lombok, kemarin (22/2).
Dari keterangan warga juga, katanya, patok yang menjadi batas wilayah Lombok Barat, diklaim secara sepihak. Lombok Barat secara diam-diam telah memasang patok wilayahnya memasuki wilayah Lombok Tengah. Sehingga masalah ini sempat menimbulkan kontroversi sejak tahun 1990-an.
Namun, persoalan itu sempat menghilang dan sekarang muncul lagi. Alasannya, kata dia, karena berbagai kepentingan. Mulai dari banyaknya investor yang melirik kawasan itu sebagai objek wisata potensial kedepannya. Sebab, wisata alam bahari Nambung sangat menjanjikan.’’Makanya sekarang Nambung ini jadi rebutan. Tapi, bagaimana pun juga harus tetap mengacu pada aturan,’’ ungkapnya.
[postingan number=3 tag=”nambung”]
Karenanya, tegas Ramdani, Mendagri Tjahjo Kumolo diingatkan tidak gegabah mengambil keputusan soal sengketa Nambung ini. Mendari harus mempertimbangkan bukti otentik yang dimiliki Lombok Tengah, bahwa selama ini wilayah daerah itu secara geografis tidak pernah bergeser. ‘’Kami minta Mendagri atau gubernur tidak boleh gegabah memutuskan persoalan ini,’’ ingatnya.
Kepala Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya, Endudiadi menambahkan, pihaknya berharap masalah itu secepatnya diputuskan. Namun, tentunya berdasarkan bukti dan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama ini. Sehingga apa yang menjadi hak suatu daerah tidak tergadaikan dan menimbulkan konflik sosial.
Terus terang, cetusnya, masalah Nambung ini sudah lama disengketakan. Bahkan, sempat terjadi perang massa di wilayah setempat dalam mempertahankan wilayah itu. Namun, secara politis kemudian direda hingga akhirnya mencuat lagi menjadi milik Lombok Barat. ‘’Kami sempat mau perang sebelumnya. Karena patok batas wilayah dipasang di wilayah desa kami yang notabene masuk wilayah Lombok Tengah,’’ ujar Endu.
Untuk itu, pihaknya berharap agar persoalan itu segera dituntaskan. Sehingga tidak terus menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. ‘’Kalau kami mau masuk wilayah mana saja tidak masalah. Yang penting persoalan tuntas. Tapi secara histori wilayah Nambung masuk wilayah Lombok Tengah,’’ tegasnya.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi NTB, H Ruslan Turmuzi yang dikonfirmasi menegaskan, Lombok Tengah tak perlu cemas soal Nambung. Sudah jelas, wilayah itu masuk Lombok Tengah, baik secara historis, geografis, dan yuridis. Sehingga Lombok Tengah tak perlu khawatir akan bergesernya wilayah itu. ‘’Lombok Tengah tak usah cemas, Nambung itu masuk wilayah Lombok Tengah kok,’’ tegasnya.
Menurut Ruslan, SK Gubernur NTB No 162 Tahun 1992 yang menyatakan Nambung wilayah Lombok Barat, menyalahi aturan. Sudah jelas, undang-undang di atasnya menyatakan bahwa wilayah itu masuk Lombok Tengah. ‘’Di RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi NTB, Nambung itu masuk wilayah Lombok Tengah. Bagaimana mau pindah ke Lombok Barat kemudian,’’ jelas politisi PDIP ini.
Hanya saja, katanya, masalah ini mencuat karena ada kepentingan pihak-pihak tertentu di wilayah itu. Panorama eksotis wilayah itu telah membuat sejumlah investor gila. Mereka berlomba-lomba menanam saham dengan membeli lahan. ‘’Nah, mereka inilah yang punya kepentingan sekarang. Wong di tempat itu sudah mulai dibangun vila segala,’’ tandasnya.
Asisten I Setda Lombok Tengah, HL Mohamad Amin yang dikonfirmasi mengenai putusan Mendagri mengaku, belum tahu. Pihaknya hanya sebatas menyerahkan dokumem dan bukti-bukti otentik, bahwa Nambung masuk wilayah Lombok Tengah. Selanjutnya, semua bukti itu diserahkan ke Pemprov NTB untuk diserahkan kembali ke Mendagri. ‘’Masalah kapan keputusannya kita tunggu saja,’’ katanya. (dal)