MATARAM—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan hadir saat kampanye pasangan calon kepala daerah (Cakada) di Pilkada serentak 2024. Alasannya, karena para ASN memiliki hak pilih yang berbeda dengan TNI-Polri yang memang tidak memiliki hak pilih.
Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 07 tahun 2017, yang menyatakan ASN boleh menghadiri kampanye sebagai bahan referensi mereka dalam menentukan pilihannya. Hanya saja, Mendagri menegaskan bahwa para ASN tidak boleh kampanye secara aktif, namun hanya bersifat pasif.
Menanggapi itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB, Itratip mengatakan bahwa para ASN diharapkan tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan kontestasi di Pilkada serentak 2024. “ASN tetap harus jaga netralitas,” tegas pria asal Bayan, Lombok Utara ini, kemarin.
Jika pun ASN ingin menghadiri kegiatan kampanye Paslon, diharapkan semangat untuk lebih ingin mengetahui apa yang menjadi visi misi Paslon yang menjadi kontestan di Pilkada. Sebab itu, para ASN tidak pilih-pilih dalam menghadiri kegiatan kampanye Paslon tertentu.
“Kalau semangatnya berangkat menghadiri kegiatan kampanye karena ingin mendengar visi dan misi Paslon, maka para ASN diharapkan hadir di penyampaian visi misi semua Paslon,” ujar Itratip.
Dia juga menekankan, jika para ASN menghadiri penyampaian visi misi Paslon, Bawaslu berharap para ASN itu tidak terlibat aktif dalam kegiatan tersebut, namun para ASN bersifat pasif. “Boleh hadir, tapi tidak boleh terlibat aktif,” tegasnya.
Disampaikan, jika pun mau hadir di penyampaian visi misi Paslon, maka sebaiknya para ASN hadir di semua penyampaian visi misi Paslon. Karena jika hanya hadir di penyampaian visi misi Paslon tertentu, maka itu patut dicurigai sebagai bentuk dukungan dan keterlibatan di kampanye Paslon tertentu. “Dan (ASN) tidak boleh menggunakan atribut kampanye Paslon,” tegasnya.
Dia menambahkan, pihaknya sejauh ini masih menunggu terkait regulasi pengaturan kampanye dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada serentak 2024. “Lebih jelas kita tunggu pengaturan kampanye ini dalam PKPU,” terang Itratip.
Sementara itu, Pengamat politik UIN Mataram, Dr Ihsan Hamid mengaku sangat mendukung diperbolehkannya ASN untuk menghadiri kegiatan kampanye Paslon. Pasalnya, para ASN punya hak pilih, berbeda dengan TNI-Polri yang tidak punya hak pilih. Sehingga para ASN mengetahui apa yang menjadi visi misi dari para Paslon tersebut. “Jadi tidak ada kesan memilih kucing dalam karung,” ucapnya.
Namun menurutnya ada tiga hal yang tidak diperbolehkan bagi para ASN dalam kegiatan kampanye Paslon, yakni terlibat secara aktif mendukung kegiatan kampanye tersebut, tidak menggunakan fasilitas negara saat menghadiri kegiatan kampanye, dan tidak menggunakan atribut kampanye Paslon.
“Kalau hanya sekadar hadir, dengan semangat ingin mengetahui visi misi Paslon, maka tidak ada persoalan. Justru ini bisa jadi referensi para ASN dalam menentukan hak pilihnya nanti,” lugasnya. (yan)