Mendaftar pada Hari Baik, DPC Demokrat Lobar Dahului DPD dan DPP

Pengurus DPC Partai Demokrat Lombok Barat saat melakukan pendaftaran bacaleg di KPU Lombok Barat. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG–DPC Demokrat Lombok Barat (Lobar) mendaftarkan bacalegnya di KPU, Jumat (12/5/2023).

Ketua DPC Demokrat Lobar Zain Darmat mengatakan, Demokrat sudah sangat siap mengikuti Pemilu 2024.

Untuk itu, pihaknya menargetkan 7 kursi DPRD Lobar pada Pemilu 2024 mendatang. Target tersebut diyakini tercapai baik pemilu digelar terbuka maupun tertutup.

Hal itu melihat potensi bacaleg yang diusung di semua dapil adalah yang sangat mumpuni, memiliki kapasitas dan kapabilitas meraup suara maksimal.

“Mau pemilu terbuka atau tertutup, kami Partai Demokrat Lombok Barat target 7 kursi,” tegasnya.

Secara nasional, DPC Demokrat Lobar merupakan yang pertama daftar di KPU. Sementara secara nasional, Demokrat belum mendaftarkan bacaleg ke KPU.

Baca Juga :  Partai Ummat Bawa 700 Massa Daftar ke KPU Lombok Barat

Alasan DPC Demokrat Lobar lebih dahulu mendaftar, karena Jumat dari hasil perhitungan merupakan hari baik mendaftar ke KPU.

“Kami menghitung hari yang terbaik bagi kami untuk mendaftar, di mana hasil hitungan hari ini hari baik. Ini jadi sugesti kami, hari ini hari baik untuk daftar,” papar Zain.

Adapun secara kepartaian, dari pusat hingga provinsi dan kabupaten diinstruksikan mendaftarkan bacaleg pada Sabtu, 13 Mei 2023.

Namun hasil hitungan internal DPC Demokrat, Jumat, 12 Mei 2023 diyakini hari baik. “Bagaimanapun kami DPC Demokrat ingin unggul di Lombok Barat,” tegasnya.

Baca Juga :  PAN Yakin Raih Kursi Dapil Narmada-Lingsar dari Kader PKPI yang Loncat Partai

Pendaftaran bacaleg diterima oleh Ketua KPU Lobar Bambang. Dari hasil pemeriksaan berkas dinyatakan sudah lengkap dan pendaftaran dapat diterima.

“Pendaftaran sudah lengkap dan sudah diterima, kita kasih bukti tanda terima, ” kata Bambang.

Ia mengingatkan kepada parpol yang mencalonkan kepala desa, pejabat BUMD atau kepala daerah, agar segera menyerahkan surat pengunduran diri. Sesuai aturan batasnya 3 Oktober 2023 untuk penyerahan pengunduran diri. (ami)

Komentar Anda