Mencuri Sepeda Pensiunan Polisi, Berakhir Dibui

TEREKAM CCTV: Pelaku pencurian sepeda milik pensiunan Polri, berhasil ditangkap setelah aksinya terekam CCTV. (IST FOR RADAR LOMBOK)

PRAYA—MJ, 21 tahun, warga Kampung Gubuk Lajut, Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap karena diduga telah mencuri sepeda salah seorang pensiunan Polri, yakni Agus Susilo, warga Kampung Amen, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya.

MJ diamankan dikediaman orang tuannya yang berada di Gubuk Lajut, Jumat kemarin (23/10), sekitar pukul 23.00 Wita. Dia ditangkap sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/33/IX/2020/NTB/Res.Loteng/Polsek Praya, pada 25 September 2020. Pelaku berhasil ditangkap, karena aksi pencurian yang dilakukan bersama salah satu rekannya yang masih buron ini terekam oleh kamera pengintai atau CCTV.

Kapolsek Praya, AKP Dewa Ketut Suardana menegaskan, pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan peroses pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. Termasuk melihat CCTV yang dimiliki oleh warga, yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Sehingga dengan adanya rekaman CCTV ini, membuat petugas dengan mudah membekuk pelaku.

“Pelaku berhasil kita tangkap setelah kami mendapatkan informasi bahwa pelaku MJ sedang berada dirumah orang tuanya di kampung Gubuk Lajut, Kelurahan Tiwugalih. Dengan adanya informasi itu, selanjutnya Kanit Reskrim beserta dua orang anggota menindak lanjuti informasi tersebut, dan melakukan penyelidikan disekitar rumah tempat pelaku,” ungkap Suardana, Sabtu kemarin (25/10).

Pihaknya menegaskan, setelah melakukan pengintaian, ternyata memang benar pelaku sedang berada dirumah orangtuanya. Sehingga tidak ingin buruannya kabur, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Praya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pada saat pelaku melakukan aksinya, pelaku bersama satu orang temanya, yakni inisial G, warga Kelurahan Prapen. Aksi mereka sempat terekam kamera CCTV dari tetangga korban. Saat ini, terhadap satu tersangka lainya sedang dalam penyelidikan tentang keberadaan pelaku. Sementara untuk barang bukti berupa satu unit sepeda Poligon, berdasarkan keterangan pelaku telah dijual secara online, dan pelaku lupa dengan pembelinya,” jelasnya.

Ia menegaskan, aksi yang dilakukan pelaku ini diketahui bermula Jumat (11/09) sekitar pukul 18.30 Wita. Korban saat itu memarkir sepeda miliknya digarasi belakang rumahnya. Kemudian korban masuk ke dalam rumahnya untuk beristirahat. Pada Sabtu pagi (12/09), sekitar jam 08.00 Wita, korban hendak menggunakan sepeda miliknya untuk menghadiri acara ulang tahun PORKABRI. Akan tetapi korban tidak menemukan sepeda miliknya.

“Korban lalu berusaha mencari disekitar rumahnya, akan tetapi korban tidak menemukan sepeda miliknya. Korban juga tidak menemukan joran dan kerekan yang ditaruh diatas meja garasi. Adapun merk sepeda yang hilang yaitu Polygon warna Silver list Kuning, Joran berwarna Hijau dan Kerekan berwarna Coklat. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.025.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya,” terangnya.

Sampai saat ini, petugas masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang dijadikan sasaran oleh pelaku. Termasuk memburu rekannya yang saat ini identitasnya sudah dikantongi oleh petugas. “Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (met)

Komentar Anda