Mencuri, Dua Residivis Diringkus

MENCURI : Kapolres Lombok Barat memberikan keterangan resmi terkait penangkapan pelaku pencurian brankas di Mapolres Lombok Barat. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG –  Polisi menangkap dua orang residivis pelaku  pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya pada Minggu (2/7) di Toko UD. Buana yang terletak di Jalan Raya Batulayar Senggigi Dusun Duduk Desa Batulayar Kecamatan Batulayar. Akibat kejadian ini menyebabkan korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 125 juta.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama berinisial H alias S, seorang pria berusia 42 tahun berasal dari Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.  “Tersangka ini memiliki catatan kriminalitas sebelumnya dan telah dua kali masuk penjara. Kasus ini merupakan kasus keempat yang melibatkannya,” ungkapnya, Jumat (7/7).

Baca Juga :  Aparat Diminta Proses Hukum Orang Tua Terduga Pelaku Pemukulan di Plaza

Tersangka kedua adalah JI dan memiliki alamat yang sama dengan tersangka pertama. JI juga merupakan residivis dengan dua kali pengalaman masuk penjara sebelumnya.“Modus operandi yang oleh para pelaku gunakan, masuk ke dalam toko pada malam hari dengan merusak pintu menggunakan alat khusus, seperti tang modifikasi. Setelah masuk ke dalam toko, mereka mengambil barang-barang berharga seperti satu brankas baja,” terangnya.

Brankas tersebut berisi uang tunai sebesar Rp 20 juta, tiga sertifikat, dokumen penting lainnya, perhiasan emas, dan beberapa bungkus rokok. Sebagian uang tunai yang mereka ambil telah digunakan.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP I Made Dharma Yulia Putra menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan bahwa para pelaku telah melakukan pengintaian.“Mereka telah melakukan pengintaian selama beberapa hari terhadap calon korban. Hal ini memungkinkan mereka untuk menemukan apa yang mereka incar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Modus Pinjamkan HP, AR Cabuli Empat Anak

Setelah menguras isi brankas, pelaku membuangnya ke sungai. Setelah mendapatkan barang curian tersebut, mereka melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Atas peristiwa ini, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat segera bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 1 X 24 jam. Pelaku berhasil ditangkap pada dini hari Senin.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Pihak kepolisian berharap bahwa penangkapan ini akan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.(ami)