Mencuri, Dua Pekerja Laundry Diangkut Polisi

Dua Pekerja Laundry Diangkut Polisi
PENCURI: Komplotan pencuri di Bengkel, di Karang Sukun, dibekuk polisi, dan digiring petugas menuju sel tahanan.( DERY/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Polsek Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian di salah satu bengkel di Karang Sukun, Kota Mataram, yang terjadi belum lama ini. Pelakunya adalah dua orang wanita yang bekerja di mesin laundry, di sebelah TKP. Inisialnya yaitu IDRY alias Ani (34), warga Pagesangan, dan NWKF alias Wayan (26), warga Cakranegara, Kota Mataram. Selain dua wanita tersebut, polisi juga mengamankan seorang laki-laki berinisial ZA (54), warga Lingkungan Karang Jangu, Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Kapolsek Mataram, Kompol Yusuf menuturkan bahwa aksi pencurian ini dilakukan pada Jumat lalu (20/12). Yang mana pada saat itu korban sedang tidak berada di TKP. Pelaku Any berperan mengawasi situasi, sedangkan Wayan berperan mengambil barang tersebut. Usai mencuri, kedua pelaku kemudian menjual barang curiannya itu kepada pelaku ZA.

“Ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya pelaku juga sudah dua kali melakukan pencurian di tempat yang sama. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 jutaan,” ungkapnya, Rabu (15/1).

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian. Laporan korban kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, kemudian terungkap siapa dalang di balik pencurian ini. “Tanpa menunggu lama, pelaku kemudian kita tangkap kemarin. Meski sudah beberapa kali mencuri, tetapi baru kali ini tertangkap,” ungkapnya.

Setelah kedua pelaku pencurian tertangkap kemudian diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya dan membeberkan keterlibatan AZ. Atas pengakuan tersebut, AZ pun turut diamankan. Dari pengakuan AZ barang yanh didapatkan dari kedua pelaku dia bawa  ke rumahnya mengunakan gerobak sepeda motor yang sudah disiapkan. Barang tersebut kemudian disimpan dan rencananya bakal dijual ke pengepul besi tua di wilayah Karang Genteng. Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Mataram.

Mereka dijerat dengan pasal berbeda. Untuk pelaku Any dan Wayan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan ZA dijerat dengan pasal 480 KUHP. (der)

Komentar Anda