Mencuri di Pura, Ican Masuk Penjara Lagi

DIGIRING: Pelaku Ican digiring petugas di Mapolsek Pagutan, Senin (27/12). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Belum lama mengirup udara bebas, SH alias Ican, 23 tahun warga Pagutan, Kota Mataram kembali berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Tim Opsnal Polsek Pagutan karena diduga sebagai dalang pencurian di salah satu pura di Pagesangan, Kota Mataram pada 11 November lalu.

Kapolsek Pagutan, Ipda Putu Sastrawan mengatakan bahwa yang dicuri oleh pelaku adalah barang milik pengunjung pura yang saat itu sedang tertidur. “Barang korban yang diambil adalah tas pinggang berisi HP merek Samsung, uang tunai Rp 2.300.000, kacamata, kartu vaksin dan SIM,” kata Sastrawan, Senin (27/12).

Baca Juga :  Pelaku Utama Pemesan 300 Gram Sabu Diburu

Saat beraksi, Ican tidak sendirian. Ia ditemani oleh rekannya berinisial W yang saat ini sedang diburu. “Jadi SH ini datang ke TKP bersama W menggunakan sepeda motor. Saat di TKP yang jadi eksekutornya adalah SH,” bebernya.

Kasus ini terungkap kata Sastrawan setelah melalui penyelidikan yang cukup lama. Di mana polisi melakukan under cover. “Pelaku informasinya hendak menjual HP kemarin dan dilakukan under cover. Saat ketemu  langsung ditangkap. Setelah diperiksa ternyata benar HP yang ada padanya adalah milik korban,” bebernya.

Baca Juga :  Mantan Sekretaris Tim Pengelola Keuangan Desa Kuripan Minta Bebas

Pelaku bersama barang bukti HP kemudian dibawa ke Polsek Pagutan. Untuk barang bukti lain kata Sastrawan sudah tidak ada. “Barang bukti lain dibuang di kali. Kalau uang sudah dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Pengakuan dari Ican sendiri, ia mencuri untuk melunasi utang. Pasalnya sejak bebas dari penjara tahun lalu, ia tidak punya pekerjaan tetap sehingga untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dengan berutang. “Saya mencuri untuk bayar utang,” akunya.

Atas perbuatannya, Ican kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (der)

Komentar Anda