Laporan korban langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.
Pelaku akhirnya tertangkap berawal dari pengembangan keterangan Toni, Fauzan dan Sas yang mana ketiganya sudah diperiksa di Sat Reskrim Polres Mataram dan membeberkan pelakunya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Tim Resmob 701 melakukan pengejaran terhadap pelaku Yon dan berhasil menangkapnya di Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Jempong Baru Kota Mataram tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi ia mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian HP Samsung Note 8 di TKP yang kemudian dijual seharga 2 juta ke Fauzan. Fauzan kemudian menjualnya HP Samsung Note 8 tersebut ke Toni.
BACA JUGA: Gila, Perempuan Ini Simpan Sabu di Kemaluan
Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Sat Reskrim Polres Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (cr-der)