Mencuri di Parkiran, Yon Diciduk Polisi

Laporan korban langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.

Pelaku akhirnya tertangkap berawal dari pengembangan keterangan Toni,  Fauzan dan  Sas yang mana ketiganya sudah diperiksa di Sat Reskrim Polres Mataram dan membeberkan pelakunya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Tim Resmob 701 melakukan pengejaran terhadap pelaku Yon dan berhasil menangkapnya di Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Jempong Baru Kota Mataram tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi ia  mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian HP Samsung Note 8 di TKP yang kemudian dijual seharga 2 juta ke Fauzan. Fauzan kemudian menjualnya HP Samsung Note 8 tersebut ke Toni.

Baca Juga :  Polda Dalami Motif Pelaku Skimming
Baca Juga :  Pasutri Pelaku Curanmor Ditangkap

BACA JUGA: Gila, Perempuan Ini Simpan Sabu di Kemaluan

Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Sat Reskrim Polres Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (cr-der)

Komentar Anda
1
2