MATARAM – Ahmad Imron alias Yon, 21 tahun warga Dusun Bagu, Terong Tawah, Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat ditangkap polisi. Yon ditangkap akibat perbuatannya mencuri barang milik mahasiswa yang disimpan di jok motornya pada saat diparkir di Jalan Pendidikan Kota Mataram atau depan Fakultas Kedokteran Unram belum lama ini.
BACA JUGA: Polisi Tembak Buron Kasus Curas
Kapolres Mataram, AKBP Muhammad menceritakan kronologisnya. Pelaku awalnya datang ke tempat kejadian perkara (TKP) melihat-lihat target kemudian pada saat suasana tepat ia beraksi.
“Dia lihat-lihat dulu calon targetnya jika sudah dapat kemudian di eksekusi,” jelas Muhammad.
Setelah pelaku mengetahui ada seseorang yang menyimpan barang berharga di jok motornya, ia akhirnya berusaha mengambilnya dengan merusak jok motor korban. Kebetulan saat itu ada korban yang menyimpan tas di dalam jok motornya.
BACA JUGA: Guru Ngaji Ini Cabuli Muridnya Sendiri
Tas korban tersebut berisi dompet dan handphone dan pelaku berhasil mengambilnya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta lebihdan melaporkannya ke polisi.