Mencuri di Kos Warga Bima, Pemuda Jempong Diamankan

DIAMANKAN : Pencuri yang beraksi di kos-kosan wilayah Jalan Merdeka Raya XVII, BTN Pepabri, Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram berhasil diamankan. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Opsnal Polsek Pagutan berhasil mengamankan terduga pencuri di kos-kosan di wilayah Jalan Merdeka Raya XVII, BTN Pepabri, Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram, Jumat (15/4/2022), sekitar pukul 13.30 WITA.

Terduga pelaku bernama Ompong (25) Lingkungan Jempong Timur, Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Ompong kabur saat diteriaki maling oleh korban, atas nama Ramzin asal Dusun Keli, Desa Rite, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.

“Terduga pelaku diamankan di persawahan dekat dengan BTN Pepabri,” terang Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat dikonfirmasi, Sabtu (16/4/2022).

Terduga pelaku menjalankan aksinya dengan cara memasuki kamar kos korban, saat itu korban tengah tertidur pulas. Memanfaatkan keadan tersebut, terduga pelaku langsung mengantongi HP dan juga mengambil celana korban.

Baca Juga :  Amaq Sinta Jadi Tersangka Setelah Membunuh Dua dari Empat Begal

“Di celana korban yang diambil itu ada dompet korban di sana. Setelah itu terduga pelaku langsung keluar,” katanya.

Setelah beberapa menit, korban terbangun dan menyadari HP beserta celananya sudah hilang. Korban kemudian mengecek ke luar kamarnya dan melihat terduga pelaku membawa celana miliknya. “Saat itu korban berteriak maling sambil mengejar pelaku,” imbuhnya.

Saat diteriaki, terduga pelaku langsung melarikan diri ke areal persawahan yang ada di sekitar kos-kosan tempatnya beraksi. Namun pelariannya tidak berlangsung lama setelah berhasil dicegat oleh warga sekitar.

Baca Juga :  Longsor Akibatkan Rumah Warga Rusak Berat

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku ialah, HP Oppo A53, dompet yang berisi uang Rp 50 ribu dan sebuah celana pendek milik korban. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000.

Saat ini, terduga pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polresta Mataram untuk pengembangan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan ialah pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (cr-sid)

Komentar Anda