MATARAM – Seorang pria asal Mahawu, Kota Manado, Sulawesi Utara, bernama Taufik R Gani alias Taufik (29), ditangkap oleh Satreskrim Polresta Mataram. Pelaku mencuri di ruangan call center 112 Kompleks Pendopo Wali Kota Mataram.
“Pelaku ini merupakan residivis pencurian motor dan pencurian dengan pemberatan lintas provinsi,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Jumat (13/12).
Pencurian itu terjadi pada Selasa (3/12) sekitar pukul 02.07 WITA. Pelaku awalnya masuk ke dalam ruangan call center 112 dengan melewati Kantor Radio Suara Kota. Pelaku masuk ke dalam Radio Suara Kota lewat jendela dengan mencongkel menggunakan obeng dan cukit.
Setelah itu, pelaku kembali mencongkel jendela ruangan call center 112 Wali Kota Mataram sehingga berhasil masuk. Di sana, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang elektronik, seperti drone mini 4 Pro warna putih merek DJI, mic seremonik Bling 500 Pro TX, mic merek Boya BY WM 4Pro, kamera Canon 600D (lensa kit), kamera Nikon D90, flash kamera Godox TT 600 S, converter HDMI to VGA, dan card reader tipe C. “Setelah berhasil mengambil barang itu, pelaku keluar melalui pintu masuk,” ungkapnya.
Kasus pencurian ini dilaporkan oleh seorang karyawan setempat bernama Marsalul Furqon (36) asal Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Dalam laporannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta.
Berdasarkan laporan korban, polisi menyelidiki kasus pencurian tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku dan mengetahui bahwa pelaku hendak menjual barang hasil curiannya melalui media sosial.
“Setelah mendapatkan informasi, kami mencari keberadaan pelaku. Akhirnya pelaku kami tangkap di sebuah kos-kosan di daerah Meninting, Kecamatan Batu Layar, Lobar,” katanya.
Tidak hanya mengamankan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti hasil curian di kos-kosannya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Mataram guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (sid)