Mencoblos di Dua TPS, Nulin Divonis 3 Tahun Penjara

Adi Purmanto (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM-Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Nulin Andiyanti, karena terbukti sah dan meyakinkan mencoblos di dua TPS berbeda di wilayah Kecamatan Bayan pada pemungutan suara Pilkada Kabupaten Lombok Utara (KLU) 9 Desember lalu. Nulin melanggar Pasal 178 B Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016. “Telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu sehingga di hukum penjara dan membayar denda Rp 36 juta,” kata Ketua Bawaslu KLU Adi Purmanto, Senin (25/1) kemarin.

Diungkapkan, PN Mataram telah dua kali menggelar persidangan Nulin. Dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim PN Mataram pun menjatuhkan vonis sebagaimana dimaksud di atas. “Putusan sudah dibacakan tadi (25/1),” terangnya.

Menurutnya, putusan Majelis Hakim PN Mataram sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.  Soal kemudian apakah yang bersangkutan langsung ditahan atau tidak, Adi mengaku tidak tahu. Yang mengetahui pihak Kejari Mataram.

Yang jelas, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Nulin dikabarkan akan melakukan upaya banding. Sesuai aturan, upaya banding bisa dilakukan tiga hari sejak putusan Majelis Hakim PN Mataram dibacakan. “Kabarnya yang bersangkutan akan banding,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus Nulin ini sama sekali tidak memengaruhi hasil Pilkada KLU 2020. Bahkan KPU sudah menetapkan Djohan Sjamsu-Danny Karter Febrianto Ridawan sebagai Calon Bupati-Wakil Bupati KLU terpilih hasil Pilkada KLU 2020. Djohan-Danny unggul dengan 83.659 suara atau 56,13 persen, sementara Najmul Akhyar-Suardi hanya 65.378 suara atau 43,87 persen. Dan dalam hal ini, Najmul-Suardi menerima, tidak ada perselisihan hasil pilkada (PHP) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Dengan sudah ditetapkannya Djohan-Danny sebagai pemenang, maka tinggal dilakukan pelantikan Bupati-Wakil Bupati KLU pada 17 Februari 2021 oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah. (yan)

Komentar Anda