Menang PK di MA , Umar Minta Lahan Tiga Hotel ITDC Segera Dieksekusi

TERANCAM DIEKSEKUSI: Hotel Pullman, salah satu hotel yang terancam dibongkar paksa karena lokasi lahannya kalah berperkara di MA RI. (DOKUMEN/RADAR LOMBOK)

PRAYAPengadilan Negeri (PN) Praya kembali memanggil pihak PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dan pihak pemenang yakni Umar untuk menindaklanjuti permasalahan sengketa lahan yang melibatkan kedua pihak. Seperti diketahui pihak Umar dinyatakan menang sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 55/PK/PDT/2021 oleh Mahkama Agung (MA) mengabulkan tuntutan Umar selaku penggugat.

Akibat putusan tersebut, setidaknya ada tiga hotel di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika terancam dibongkar paksa. Yakni, Hotel Pullman, Paramount, dan Royal Tulip. Namun oleh ITDC ternyata mengajuan PK-2 atas putusan PK satu tersebut dengan alasan pihak ITDC memiliki alat bukti baru dalam permasalahan ini.

Tim Pengacara Umar, Zabur menegaskan, meski saat ini sudah dua kali dilakukan pemanggilan antara ITDC dengan pihak Umar di PN Praya untuk dilakukan anmaning. Namun pihak Umar tetap meminta agar pelaksanaan eksekusi segera dilakukan, karena sudah ada keputusan PK yang memenangkan Umar dalam sengketa lahan tersebut. “Dari pihak ITDC kan cuma meminta, tapi kami tetap meminta juga agar putusan PK ini harus segera dieksekusi. Cuma sekarang ini ada strategi yang sedang kita mau bangun, baru belum bisa sampaikan lebih detail terkait dengan permasalahan ini,” ungkap Zabur saat di hubungi Radar Lombok, Kamis (17/2).

Baca Juga :  Berkas Pendaftaran Musyafirin Ditolak, Pendukung Protes

Secara umum, pihaknya sudah menghadiri anmaning kedua antara ITDC dengan pihak Umar. Pihak Umar sendiri tetap meminta eksekusi dalam minggu depan ini. Cuma dari pihak ITDC masih ada upaya yang sedang dilakukan supaya eksekusi bisa ditunda dengan adanya PK-2 tersebut. “Tapi kita bilang tetap tidak bisa, harus kita lakukan eksekusi. Karena ini sudah putusan PK,” tegasnya.

Baca Juga :  Kasus Pemalsuan Slip Pembayaran SPP, 35 Mahasiswa UMMAT Dipecat

Pihak Umar mengaku, dalam waktu dekat akan mengusul untuk dilakukan eksekusi, karena anmaning pertama dan anmaning kedua sudah dilakukan. Pihak ITDC juga pihak Umar sudah menutup penawaran atau negosiasi apapun bentuknya jika mau dilakukan oleh ITDC. “Dari pihak ITDC sudah kita tutup penawaran dalam bentuk dan nilai berapapun,” terangnya.

Pihaknya kembali mempertegas saat ini pihak ITDC sedang melakukan upaya hukum, karena dari pihak Umar sudah menutup lobi-lobi dalam menyelesaikan permasalahan ini. Sehingga pihaknya berharap rencana eksekusi putusan PK ini bisa dilakukan dalam waktu dekat. “Jadi memang belum ada waktu eksekusi. Karena memang belum mengarah ke eksekusi, tapi masih anmaning namanya. Tapi kita akan buat surat lagi, dari pihak Umar akan membuat permohonan tanggal eksekusi,” tegasnya. (met)

Komentar Anda