GIRI MENANG –Pemkab Lombok Barat memenangkan perkara beberapa kasus aset daerah di pengadilan. Namun Pemkab kembali digugat oleh pihak yang merasa sebagai pemilik. Diantara kasus yang dimenangkan Pemkab adalah sengketa lahan SMPN 2 Gunung Sari Kecamatan Gunung sari dan lahan di Desa Salut Kecamatan Narmada. Tahun ini ada tiga kasus aset yang masuk persidangan yakni kasus sengketa lahan pasar Tawun Desa Sekotong Barat Kecamatan Sekotong, kasus lahan di Desa Telagawaru, dan di Desa Gapuk Kecamatan Gerung. “ Kita berhasil memenangkan tanah aset di SMPN 2 Gunung Sari dan Desa Salut Kecamatan Narmada, tapi digugat. Posisi saat ini masih memberikan keterangan saksi kedua belah pihak,” demikian dijelaskan oleh Kabag Hukum Setda Lombok Barat Bagus Dwipayana kepada Radar Lombok, Rabu (24/8).
Dalam kasus sengketa lahan SMP 2 Gunung Sari, pengadilan memenangkan Pemkab. Pengadilan memutuskan NO (tidak kalah menang). Itu artinya siapa yang menempati lahan saat ini maka dialah yang menang. Sidang sengketa ini berlangsung selama 4 bulan. Kasus masuk ke meja hijau sejak tahun lalu.
Kasus lain yang dimenangkan Pemkab adalah sengketa lahan di Lingsar. Penggugatnya atas nama Nanin warga Punikan. Lokasi tanah di Desa Batu Mekar Kecamatan Lingsar dengan luas 2,3 hektar lebih. Aset ini sudah dua kali digugat. Putusannya tanggal 6 Januari lalu yang dimenangkan oleh Pemkab. Informasinya penggugat mau banding. Pemkab dimenangkan. Bahkan penggugat dihukum oleh pengadilan dengan membayar ganti rugi Rp 10 juta lebih.
Kasus lainnya adalah sengketa lahan di Bengkel Kecamatan Labuapi. Aset ini enam kali digugat, namun penggugat kalah terus. Sengketa dimenangkan Pemkab. Sejauh ini penggugat belum melakukan banding. Satu sengketa dimana Pemkab kalah adalah aset di Mapak Mataram dengan penggugat Khalid. Luas lahan yang disengketakan 4 hektar.(flo)