Menang Gugatan, Wilayah Nambung Kembali Masuk Loteng

PRAYA— Polemik batas wilayah Nambung antara Lombok Barat dengan Lombok Tengah kini sudah menemukan titik terang. Setelah Pemda Lombok Tengah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 93 tahun 2017 terkait batas wilayah kedua Kabupaten tersebut.
Dengan dimenangkannya Pemda Lombok Tengah maka wilayah Nambung yang sebelumnya masuk ke Lombok Barat, sesuai Permendagri nomor 93 tahun 2017 maka kini secara otomatis wilayah tersebut masuk Lombok Tengah. Kini Pemda Lombok Tengah tinggal menunggu amar putusan tersebut untuk ditindaklanjuti kedepannya.

Kepala Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya, Enduddi Yadi ketika dikonfirmasi membanarkan MA menerima atau memenangkan gugatan yang dilayangkan Pemda Lombok Tengah. Sehingga dengan dimenangkannya gugatan tersebut, maka secara otomatis wilayah Nambung yang selama ini masuk Lombok Barat kini kembali menjadi wilayah Lombok Tengah.

“Informasi yang kita terima MA mengabulkan gugatan Pemda Lombok Tengah dan kami sangat bersyukur, makanya masyarakat akan melakukan gawe desa untuk merayakan kemenangan ini. Hanya saja kita masih menunggu salinan putusan ini dulu,” ungkap Enduddi Yadi saat di konfirmasi, Selasa kemarin (28/2)
Pihaknya menegaskan sebelumnya ada sekitar 200 hektar lahan yang dihuni ratusan Kepala Keluarga (KK) di Desa Montong Ajan yang masuk ke Lombok Barat. Bahkan pengurusan administrasi juga dilakukan di Lombok Barat hingga satu sekolah dasar di tempat tersebut dibuat juga oleh Pemkab Lombok Barat. “Hanya saja dengan kemenangan kita ini maka secara otomatis semua kembali ke Lombok Tengah dan sebenarnya masyarakat dari dulu ingin kembali,”tegasnya.

Ia menceritakan bahwa awal permasalahan hingga wilayah tersebut bisa masuk ke Lombok Barat bermula ketika Desa Montong Ajan masih belum mekar dan masih berada di Desa Montong Sapah. Pada tahun 1994 terjadi pemilihan Kades, dalam perjalanannya ada kandidat yang kalah yang kemudian mengajak masyarakat untuk pindah Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Lombok Barat.

Baca Juga :  Gugatan Loteng Baru Diterima MA, Saat Ini Nambung Tetap Wilayah Lobar

“Pada tahun 2013 Desa Montong Sapah ini mekar menjadi Desa Montong Ajan dan masyarakat di Wilayah Nambung ini KTP mereka Lombok Barat, padahal aslinya Lombok Tengah. Makanya dengan adanya putusan MA ini akan kembali lagi menjadi wilayah Lombok Tengah,”terangnya.

Sementara itu, koordinator Tim Kuasa Hukum Pemda Lombok Tengah, Ali Usman Al-Khairi ketika dikonfirmasi membenarkan jika gugatan Pemda Lombok Tengah sudah diterima MA. Putusan itu keluar pada 9 Februari lalu yang isinya mengabulkan permohonan Pemda. Sehingga saat ini, pihaknya masih menunggu salinan putusan tersebut untuk menjadi rujukan mengambil langkah lebih jauh kedepannya.

“Alhamdulilah gugatan yang kita layangkan sudah di kabulkan dan sekarang kita masih menunggu amar putusannya. Dengan diterimanya gugatan kita ini, maka secara otomatis nambung kini kembali menjadi wilayah Lombok Tengah,”tegasnya.

Ia menegaskan ada beberapa point penting dalam amar putusan MA ini, dimana dengan dikabulkannya gugatan itu maka pembentukan Permendagri no 93 tahun 2017 bertentangan dengan undang- undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang- undangan yakni tidak memenuhi ketentuan pasal 5 huruf a, e dan f . “Dengan begitu maka Permendagri nomor 93 tahun 2017 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,”tegasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Pemda Lombok Tengah lainnya, Muhanan menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan kaitan dengan masalah Nambung ini jauh sebelumnya sudah diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) RI. Dengan sudah dilakukannya gugatan ini, maka diharapkan persoalan yang sudah lama terjadi ini menemukan penyelesaian yang bagus.

Baca Juga :  Gugatan Loteng Baru Diterima MA, Saat Ini Nambung Tetap Wilayah Lobar

“Sebelumnya kita sudah ajukan gugatan ke MA kaitan dengan Nambung ini, karena memang ini langkah terakhir yang dilakukan Pemda Lombok Tengah setelah bertahun- tahun peroses mediasi kemudian rapat kedua belah pihak (Pemda Loteng dan Lobar,red) untuk mencari titik temu tapi tetap mentok,” ungkap Muhanan.

Ia menegaskan yang menjadi pemohon dalam gugatan itu adalah Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri. Hal ini lantaran pihak Pemda Lombok Barat dianggap terkesan menantang Pemda Lombok Tengah kaitan dengan masalah Nambung yang hanya menunggu bagaimana putusan dari Pengadilan.

“Pemprov NTB juga sebagai mediator antar dua Kabupaten ini tidak mampu menyelesaikan persoalan itu. Dalam gugatan juga banyak bukti-bukti wilayah Nambung masuk wilayah Lombok Tengah yang kita serahkan,”terangnya.

Bukti tersebut diantaranya beberapa berita acara dan adanya keputusan Gubernur NTB yang menegaskan titik koordinat yang ada di putusan Gubernur NTB tidak sesuai dengan titik yang dilekuarkan oleh Kemendagri.

“Jadi ada titik kalau di Putusan Gubernur NTB dulu itu, kalau titiknya lurus dan putusan itu dulu merupakan kesepakatan bersama. Tapi dalam Permendagri ini malah melengkung ke dalam dan mengambil sebagian wilayah Lombok Tengah,”terangnya.

Namun terlepas dari itu sebenarnya gugatan ini tidak lain sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya konflik. Mengingat masyarakat yang berada di wilayah Nambung dikelaim banyak yang menginginkan kembali ke Lombok Tengah agar berbagai persyaratan administrasi oleh masyarakat tidak repot.

“Bahkan beberapa sertifikat dikeluarkan oleh Lombok Tengah tapi wilayah tersebut sekarang masuk ke Lombok Barat. Dengan sudah dimenangkannya atau dikabulkannya gugatan Pemkab Lombok Tengah maka Nambung kini sudah kembali,” terangnya.(met)

Komentar Anda