Menaker Ida Fauziyah Serahkan Santunan Ratusan Juta untuk Ahli Waris Peserta BPJamsostek

MATARAM  – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hj Ida Fauziyah menyerahkan  santunan dari manfaat menjadi peserta BPJamsostek kepada ahli waris dengan nilai ratusan juta.

Menaker Ida Fauziya didampingi Direktur Utama BPJamsostek  Anggoro Eko Cahyo dan Ketua Dewas BPJamsostek Muhammad Zuhri Bahri menyerahkan manfaat kepesertaan BPJamsostek kepada dua ahli waris, dari Almarhum Kusmulyadi karyawan Politeknik Pariwisata Lombok, dan Almarmhum I Wayan Dana, karyawan Senggigi Pratama Internasional di Hotel Lombok Raya, Rabu (9/3) .

Almarhum Kusmulyadi terdaftar sebagai peserta aktif BPJamssotek dan ahli warisnya mendapatkan total manfaat kepesertaan sebesar Rp 230.862.830. terdiri dari, santunan JKK Rp119.008.000,  santunan JHTRp854.830 dan beasiswa untuk dua anaknya sebesar Rp111 juta.

Sementara ahli waris dari I Wayan Dana mendapatkan santunan sebesar Rp123.470.330, terdiri dari santunan JKM sebesar Rp 42 juta, santunan JHT sebesar Rp41.110.730, santunan Jaminan Pensiun Rp4.359.600 dan beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp36 juta.

Baca Juga :  Rp 443 Miliar Manfaat Program Dibayarkan BPJamsostek di NTB Selama Setahun

“Iuran BPJamsoste itu hanya sebesar Rp16.800 perbulan, bukan perhari. Dengan santunan dari manfaat kepesertaan BPJamsostek, anak -anak harus tetap bisa sekolah dan meneruskan perjuangan orang tuanya,” kata Menaker Ida Fauziyah.

Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengajak pekerja formal dan informal memanfaatkan fasilitas yang disiapkan oleh negara untuk menjamin risiko-risiko yang bisa saja terjadi kepada pekerja.

“Dengan premi yang sangat murah, manfaat yang didapatkan untuk program BPJamsostek sangat banyak,” terang Anggoro Eko Cahyo.

Ia menjabarkan sejumlah manfaat kepsertaan BPJamsostek, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja meliputi perlindungan mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan ditempat bekerja serta perjalanan dinas, perawatan tanpa biaya sesuai kebutuhan medis, santunan berupa 100% upah selama tidak bekerja.  Jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapat santunan 48x upah yang dilaporkan.

Untuk manfaat yang didapatkan untuk program Jaminan Kematian dari yang semula Rp 24juta naik menjadi Rp 42juta dengan rincian santunan kematian dari Rp 16,2juta menjadi Rp 20juta, santunan berkala dari Rp 4,8juta menjadi Rp 12juta dan biaya pemakaman dari Rp 3juta menjadi Rp 10juta.

Baca Juga :  BPJamsostek Gandeng BTN Berikan Pembiayaan Perumahan

Beasiswa dari yang semula Rp 12juta menjadi Rp 174juta untuk 2 orang anak dengan rincian jenjang TK sampai SD Rp 1,5juta/tahun/anak, jenjang SMP Rp 2juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp 3juta/tahun/anak dan Perguruan Tinggi Rp 12juta/tahun/anak.

Sementara itu Kepala BPJamsostek Cabang NTB, Adventus Edison Souhuwat menambahkan, saat ini pihaknya sedang berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk memperluas cakupan kepesertaan baik bagi pekerja formal termasuk Non ASN juga pekerja infomal seperti ojol, petani, nelayan agar bisa terlindungi oleh BPJamsostek.

“Kami terus memperluas kepesertaan BPJamsostek, baik itu untuk pekerja formal maupun non formal,” imbuhnya. (luk)

Komentar Anda