
MATARAM – Hati-hati menggunakan media sosial jika tidak ingin berurusan dengan hukum.
Kasus yang menimpa Staf Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela Kota Mataram Muhammad Hatta ini menjadi contohnya. Pria asal Lingkungan Karang Pule Kelurahan Karang Pule Kecamatan Sekarbela digelangdang ke tahanan Polda NTB pukul 16.30 Wita Kamis kemarin (8/9).
Direktur Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB melalui Kasubdit II AKBP Darsono Setya Adjie menjelaskan, mantan personil Satpol PP ditangkap karena diduga telah melakukan provokasi melalui postingan di media sosial facebook.
Postingan itu merespon keributan Satpol PP dengan Brimob di Kota Makasar, Sulawesi Selatan. Hatta lalu membuat pernyataan bernada provokasi di akun facebook miliknya yang ditujukan kepada Polri dan Satpol PP agar terjadi keributan di NTB.
Rupanya, postingan yang berisi kalimat provokasi itu dia share ke semua instansi pemerintah di Indonesia tanggal 7 Agustus 2016 lalu. Gara-gara postingan itu, Hatta lalu dilaporkan oleh anggota Brimob ke Polda NTB.
” Berdasarkan laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dia. Hari ini, kita langsung tahan,'' jelasnya.
Sebelumnya kata Darsono, pihaknya meminta keterangan saksi baik dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), ahli pidana dan ahli bahasa. Hasilnya, Hatta memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik. ” Berdasarkan barang bukti yang ada dan keterangan saksi cukup dugaan bahwa Muhammad Hatta ini melanggar ITE yang memuat provokasi,”tegasnya.Akibat perbuatannya ini, Hatta terancam hukuman 10 tahun penjara. (cr-wan)