Melunak, Ombak Sunset Bongkar Ayunan Sendiri

TANJUNG-Ombak Sunset akhirnya melakukan inisiatif untuk membongkar sendiri tiga ayunan miliknya, Rabu siang (18/5).

Tiga ayunan ini diketahui melanggar Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 57/Kepmen-KP/2014, karena dibangun di zona inti atau zona perlindungan karang dan pengembangbiakan ikan. “Iya, saat ini pihak hotel melakukan pembongkaran sendiri,” ujar salah seorang petugas Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, Azmi yang dihubungi via telepon kemarin saat dirinya memantau pembongkaran.

Sebelumnya, General Manager Ombak Sunset, Nyoman Diantara mengatakan, pihaknya memang tidak ingin melanggar hukum dan pihaknya siap mengikuti aturan yang ada dengan membongkar sendiri tiga ayunan milik mereka. Nyoman berharap agar BKKPN segera menentukan titik lokasi pemasangan ayunan yang dinilai tidak melanggar namun tetap berada di titik yang ada airnya.

Baca Juga :  Gili Balu Masih Terkendala IUPJL

Ombak Sunset sendiri sebenarnya memiliki argumen ketika BKKPN hendak membongkar tiga ayunan tersebut, yaitu dengan menunjukkan kesimpulan hasil penelitian yang diklaim merupakan buah pemikiran pakar dari Universitas Mataram. Dimana dalam hasil penelitian tersebut diterangkan bahwa keberadaan ayunan yang dikenal dengan Datu Swing tidak mengganggu serta merusak terumbu karang. Pada poin pertama kesimpulan hasil penelitian itu sendiri dinyatakan bahwa pada areal kawasan pantai tempat dibangunnya ayunan dengan jarak 12 meter ketika air laut pasang ke tengah dari tepi pantai, tidak terdapat biota perairan seperti terumbu karang hidup maupun lamun.

Baca Juga :  Polda NTB Dituding Salah Tangkap

Namun hasil penelitian tersebut malah ditertawakan Kepala BKKPN Kupang, Ikram Sangadji Selasa kemarin. “Saya malah ketawa dengar rekomendasi yang katanya tidak ada lamun, liat sendiri kan, di sekitar ayunan itu terdapat padang lamun yang berfungsi mencegah sedimentasi dari daratan,” terang Ikram.

Komentar Anda