Melunak, Mataram Dukung MXGP 2024 di Sirkuit Selaparang

PERTEMUAN: Pemkot Mataram bersama Pemprov NTB dan PT Angkasa Pura, melakukan pertemuan untuk membahas soal tunggakan pajak eks Bandara Selaparang, sekaligus pelaksanaan MXGP 2024. (ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram berbalik sikap, dan tidak lagi menolak perhelatan balap motocross dunia (MXGP) di Sirkuit Selaparang. Pemkot Mataram melunak, dan kini mendukung gelaran MXGP 2024, yang sebelumnya sempat dikritik karena tidak menguntungkan pemerintah daerah.

Dukungan Pemkot ini mencuat, setelah digelar pertemuan yang dihadiri oleh Wali Kota Mataram Mohan Roliskana, Pj Sekda Provinsi NTB Ibnu Salim, Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri, dan perwakilan PT Angkasa Pura, di Pendopo Wali Kota Mataram. “Karena sudah ada beberapa kesepakatan dari pembahasan tadi, ya kami mendukung (MXGP) di Sirkuit Selaparang,” kata Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, Rabu (5/6).

Pembahasan diakui berlangsung cukup alot, dimana pihak PT Angkasa Pura mengajukan permohonan relaksasi atau keringanan pembayaran utang pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2023, sebesar Rp 700 juta lebih.

Sebelumnya PT Angkasa Pura berlindung pada salah satu klausul perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemprov NTB, bahwa PT Angkasa memberikan izin penyelenggaraan MXGP di eks Bandara Selaparang, dengan imbal balik kewajiban pembayaran PBB ke Pemkot Mataram, dibayarkan oleh Pemprov NTB.

“PKS kemarin itu sifatnya tentatif, untuk mengantisipasi MXGP tahun 2023 lalu. Di sana bunyinya dialihkan tanggungjawabnya ke Pemprov NTB yang sudah siap menyelesaikan. Jadi urusan itu sudah klir, dan bebannya dialihkan ke Pemprov NTB,” kata Mohan.

Dengan relaksasi yang nantinya bisa disetujui, tentu bisa berdampak pada penerimaan asli daerah (PAD) Kota Mataram. Tetapi di sisi lain, Kota Mataram juga akan mendapatkan pemanfaatan lahan milik PT Angkasa Pura di eks Bandara Selaparang. “Nanti di sana bisa kita manfaatkan sebagai ruang UMKM dan sentra kuliner. Kegiatan kemasyarakatan secara terbatas juga bisa kita laksanakan di sana,” imbuh Mohan.

Kemudian untuk pembayaran PBB di tahun 2024 dan selanjutnya, Mohan mengatakan tidak lagi mengacu pada PKS sebelumnya. Dimana disepakati dengan PT Angkasa Pura, Pemkot Mataram akan diakomodir untuk bisa memanfaatkan sebagai lahan di eks Bandara Selaparang.

Baca Juga :  Selain BBM, Harga LPG Non Subsidi Juga Naik

“Nanti kami akan buat komitmen sendiri dengan PT Angkasa Pura untuk pemanfaatan lahan di sana, tapi secara terbatas ya. Itu agar di sana ada nilai ekonomis yang didapat, terus dampak ekologisnya juga dapat. Di sana itu jadi etalase kota juga, jadi kami berkewajiban untuk merawat dan seterusnya. Itu nanti menjadi bagian yang akan kami sepakati, termasuk nanti untuk beban pajak di tahun-tahun selanjutnya,” jelas Mohan.

Melalui pertemuan itu, Mohan sekaligus juga menyampaikan persoalan yang mengganjal sudah klir. Dengan duduk bersama dengan ketiga pihak, maka masing-masing pihak mengetahui hak dan kewajibannya. Karena itu, Pemkot Mataram kini akan mendukung pelaksanaan MXGP 2024 di Sirkuit Selaparang.

“Itu yang (kami) katakan sejak awal ketika ini sudah klir, tentu ada peluang-peluang yang bisa kita bicarakan kembali. Silahkan pihak SEG (Samota Enduro Gemilang) melaksanakan MXGP di Kota Mataram, silakan saja. Semua sudah kita bicarakan. Kalau berkaitan dengan teknis, itu nanti dari Angkasa Pura sebagai pemilik lahan. Mudah-mudahan kegiatan di sana terlaksana dengan baik. Yang penting kekeliruan-kekeliruan kita evaluasi dan bicarakan di depan, supaya tidak terulang,” ujar Mohan.

Usai pertemuan tersebut, Wali Kota Mataram juga meminta pihak PT SEG selaku penyelenggara MXGP, untuk berkoordinasi dengan Pemkot Mataram lebih serius. Keputusan sepihak diharapkan tidak terjadi seperti sebelumnya.

“Bagaimanapun juga, kami yang bertanggungjawab berkaitan dengan rekayasa lalu lintasnya. Lalu juga soal sampah, dan desakan masyarakat untuk bisa dilibatkan di event ini. Semua itu, kita perlu diajak bicara, agar semua bisa mendapatkan kemanfaatan dari kegiatan ini,” jelas Mohan.

Sementara Pj Sekda NTB, Ibnu Salim mengatakan pihaknya datang bersama perwakilan PT Angkasa Pura berkenaan dengan beban kewajiban yang tertunda kepada Pemkot Mataram, yaitu mengacu pada PKS dengan PT Angkasa Pura soal pembayaran PBB di lahan eks Bandara Selaparang tahun 2023 yang belum diselesaikan. “Di sana tidak disebutkan PT SEG selaku penyelenggara. Tetapi kami sesama pemerintah sudah mendiskusikan. Kita mengajukan pemutihan (relaksasi),” katanya.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Baru Korupsi Tambang Pasir Besi Ditahan, Ada Mantan Kepala ESDM NTB

Ibnu berdalih sudah terlanjur tertuang dalam salah satu klausul PKS antara PT Angkasa Pura dan Pemprov NTB. Bahwa pajak tersebut, seharusnya menjadi beban PT SEG selaku penyelenggara. “Artinya, beban (PBB) 2023 itu dibantu atau diputihkan lah. Karena kan tidak mungkin kami membayar pajak atas dasar kerjasama, sedangkan kegiatan itu dilaksanakan oleh pihak ketiga. Nanti di tahun 2024 tanggungan (PBB) Angkasa Pura kembali,” terangnya.

Dijelaskan lagi, yang perlu dievaluasi adalah kerjasama antara PT Angkasa Pura dan PT SEG. “Tapi sudah terlanjur MoU antara Pemprov NTB dan PT Angkasa Pura. Sehingga kewajibannya sekarang PT Angkasa Pura mengajukan keringanan atau pemutihan kepada Pemkot Mataram. Ini sedang diajukan, semoga disetujui,” jelas Ibnu.

Tentang dukungan Pemprov NTB untuk gelaran MXGP tahun ini, Ibnu lebih memilih tidak berkomentar lebih jauh. “ Nanti itu dibicarakan. Tapi kalau Pemprov belum ada pembicaraan ke arah sana. Kita selesaikan beban pajak ini dulu. Kami hanya memfasilitasi PT Angkasa Pura. Dia yang mengajukan keringanan ke Pemkot Mataram,” ulasnya.

Sedangkan Airport Adminitrasion PT Angkasa Pura, Wagimun Ipoeng menyampaikan pihaknya hanya pemilik lahan. PT Angkasa Pura juga terbuka kepada siapa pun yang ingin menggunakan lahan eks Bandara Selaparang untuk berkegiatan. “Siapapun yang mengunakan lahan kita izinkan, bukan hanya PT SEG saja. Jadi bedakan antara lahan dengan izin,” katanya.

Disampaikan, PT Angkasa Pura mengizinkan pelaksanaan MXGP di eks Bandara Selaparang, karena ada salah satu klausul PKS dengan Pemprov NTB, tertuang terkait terbebas dari kewajiban pembayaran PBB. Tetapi ternyata kewenangan terkait PBB itu ada di Pemkot Mataram. “Bukan Angkasa Pura tidak mau membayar pajak, tetapi Angkasa Pura itu tersandera atau terlilit oleh PKS itu,” terangnya. (gal)