Melong Jual Motor Curian Buat Mabuk dan Narkoba

DITANGKAP: Pelaku dengan tangan diborgol akan dibawa ke Polresta Mataram, usai dibekuk polisi di rumahnya. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram menangkap pelaku pencuri motor di Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Senin (6/11) kemarin.

Pelaku inisial R alias Melong (20) asal Lingkungan Pelembak, Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan. “Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (7/11).

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban pada 24 September 2023. Korban adalah mahasiswa asal Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur. Pencurian itu terjadi di kos korban di Lingkungan Bawak Bagek, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang pada 21 September 2023.
Korban memarkirkan motornya dalam keadaan kunci masih nyantol, lalu ditinggal tidur. Dan sekitar pukul 02.30 WITA korban terbangun dan melihat motor Honda Beat-nya sudah tidak ada. “Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 14,5 juta,” sebutnya.

Pelaku sudah menjual motor korban di wilayah Lombok Barat seharga Rp 2 juta. Uang itu digunakan untuk membeli minum-minuman keras dan narkoba. “Hasil penelusuran, pelaku terindikasi sebagai pengedar narkoba,” katanya.
Motor korban didapatkan di rumah penadah. Saat ini, penadah yang sudah dikantongi identitasnya itu masih dalam pengejaran polisi. “Pelaku mengambil dan menjual kendaraan itu di wilayah Lobar. Penadahnya masih dalam pengejaran, karena saat digerebek di rumahnya, penadah itu melarikan diri,” beber Yogi.

Berdasarkan penelusuran polisi, pelaku tidak hanya sekali mencuri. Ada juga laporan lain yang masuk ke Polresta Mataram yang ada kaitan dengan pelaku. Laporan itu berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Barang hilang laptop dan HP. “Indikasi ada empat tempat kejadian perkara (TKP) dan ini masih kita kembangkan, berikut siapa penadahnya,” ungkap dia.

Laptop dan HP yang dicuri itu sudah digadaikan pelaku. Ada yang digadaikan Rp 1,5 juta dan Rp 2 juta. “Ini masih kita kembangkan,” katanya.
Saat ini pelaku dan barang bukti motor korban sudah diamankan di Polresta Mataram. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP. “Dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara,” tandasnya. (sid)

Komentar Anda