MATARAM–Penyidik Diskrimum Polda NTB menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana pelecehan seksual fisik (TPKS) dengan tersangka I Wayan Agus Suartama atau Agus Buntung kepada pihak Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.
Setelah penyerahan, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka menunjuk tujuh jaksa yang akan menjadi jaksa penuntut dalam kasus ini.
Tersangka, didampingi penasihat hukumnya, langsung diperiksa oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi.
Dalam pemeriksaan, tersangka menyangkal melakukan persetubuhan dengan para korban. Ia mengklaim bahwa kejadian tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa ancaman.
Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang sebelumnya ditahan dengan tahanan rumah, kini diputuskan untuk ditahan di Rutan Lapas Kuripan Lombok Barat selama 20 hari ke depan.
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan objektif dan subjektif bahwa tersangka dapat bertanggung jawab di hadapan hukum.
Pertimbangan ini juga didukung oleh ahli psikologi forensik, psikologi kriminal, beberapa ahli pidana, serta surat rekomendasi dari Komisi Disabilitas Daerah.
Tersangka sempat menolak dan melakukan perlawanan saat akan ditahan, bahkan mengancam akan bunuh diri.
Namun, JPU tetap memutuskan untuk menahan tersangka di Lapas Kuripan, yang telah disiapkan fasilitas layak bagi tahanan penyandang disabilitas.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, menyampaikan bahwa JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan kelengkapan administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Mataram.
“Secepatnya perkara tersangka Agus akan kita limpahkan untuk disidangkan di pengadilan,” pungkasnya. (RL)