Melarikan Diri, Pembobol Toko Ditembak

DITANGKAP : Pelaku diamankan polisi setelah kakinya ditembak karena mencoba melarikan diri. (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM– Berakhir sudah pelarian Dani (34 tahun) warga Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Ia berhasil ditangkap Tim Puma Polda NTB atas kasus pembobolan salah satu toko di Sandubaya pada tanggal 9 September lalu. “Ia ditangkap kemarin di tempat persembunyiannya di Desa Ireng, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat,”kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Rabu (30/9).

Dalam proses penangkapannya, Dani terpaksa dihadiahi timah panas. Pasalnya ia berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Petugas sudah berusaha memberikan tembakan peringatan. Hanya saja peringatan tersebut sama sekali tak digubris pelaku. “Terpaksa kemudian diambil tindakan tegas dengan menembak kaki kirinya,”ujar Artanto.

Pelaku dibawa ke rumah sakit Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis. Baru setelah itu diamankan di Polda NTB guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku ini kata Artanto, dalam beraksi tidak sendirian. Dia dibantu dua orang rekannya yang juga sudah tertangkap yaitu Aril (22 tahun) warga Nonjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dan Djunaidi, (22 tahun) warga Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. “Mereka datang ke lokasi menggunakan sepeda motor dengan cara berboncengan.
Mereka kemudian masuk ke toko dengan merusak gembok menggunakan cukit,”jelasnya.

Begitu para pelaku masuk mereka kemudian menguras barang-barang berharga berupa alat-alat elektronik seperti tiga unit keyboard beserta adaptor dan kotaknya.
“Yang diambil tiga tetapi yang bisa dibawanya ada dua. Satu ditinggal di sawah,”ungkap Artanto.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah sehingga melaporkannya ke polisi. Laporan korban kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perjara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Dari sana kemudian didapatkan keterangan yang mengarah kepada pelaku sehingga langsung diburu.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda NTB.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun (der)

Komentar Anda