SELONG – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Lombok Timur sampai saat ini belum membahas nama-nama calon Penjabat Bupati Lombok Timur. Salah satunya karena mekanisme untuk penjaringan kandidat para pejabat yang akan diusulkan masih belum diketuk. Salah satunya karena menunggu regulasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
Ketua DPRD Lombok Timur Murnan menyampaikan berkaitan adanya tiga nama yang mencuat ke publik sebagai calon Penjabat Bupati Lombok Timur, diakui hal itu masih bersifat pikiran perorangan saja bukan atas nama lembaga.” Kita belum mulai bahas nama-nama itu. Kalau soal tiga nama yang mencuat itu masih pikiran orang per orang saja bukan atas nama lembaga,” tegasnya.
Bahkan kata dia, sampai saat ini rambu-rambu untuk pengajuan calon penjabat juga belum ada dari DPRD termasuk mekanisme penjaringan juga sampai saat ini belum dibahas.”Mungkin semua fraksi sudah punya nama-nama calon penjabat tapi kan mekanisme penjaringannya juga belum ada ini,” ungkapnya.
Pengajuan nama-nama calon paling lambat satu bulan sebelum pergantian masa jabatan bupati ke penjabat bupati. Diharapkan penjabat bupati ini nantinya bisa menyelesaikan program-program yang belum bisa terlaksana khususnya program di tahun 2024 mendatang.
Selain itu, penjabat juga diharapkan merupakan sosok yang paham dengan kondisi Lombok Timur dan bisa menyelesaikan utang daerah, juga bisa menyelesaikan program prioritas.”Kita juga belum satu persepsi terkait syarat sebagai Pjs yang dari pejabat tinggi pratama ini, apakah Sekda saja atau bisa dari provinsi yang memiliki jabatan dengan pangkat golongan 2b. Yang penting kita akan samakan persepsi dulu,” tandasnya.(lie)