Medsos Pemicu Angka Perceraian Tinggi di Mataram

Muhammad
Muhammad.( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Jumlah janda di Kota Mataram semakin banyak saja. Buktinya pihak Pengadilan Agama (PA) Mataram mencatat selama Januari hinggga November, ada sebanyak 1.150 kasus perkara perceraian yang ditangani, dengan perkara yang telah putus sebanyak 1.035 kasus.

Bahkan PA Mataram mengklaim, bahwa kasus penceraian ini meningkat dibandingkan dari tahun sebelumnya. Dimana kalau tahun 2018 lalu, dari Januari hingga Desember tercatat ada 1.452 kasus yang ditangani.

Humas Pengadilan Agama Mataram, Muhammad mengatakan bahwa dari sekian kasus perceraian yang ditangani, yang sering kali menggugat adalah para istri. “Kasus perceraian yang kami tangani lebih banyak cerai gugat (permohonan istri), dibandingkan dengan cerai talak (permohonan suami),” terangnya.

Faktornya pun bermacam-macam. Namun tren terbaru saat ini adalah banyak kasus perceraian yang selama ini terjadi, diakibatkan oleh penggunaan media sosial (Medsos). “Di persidangan, ada yang menjadikan prin out chat di media sosial sebagai alat bukti. Jadi cukup banyak pasangan suami istri bercerai karena kecemburuan, yang bermula dari pertemanan di media social,” ungkapnya.

Selain itu, kasus perceraian yang terjadi juga banyak disebabkan oleh faktor ekonomi, dan perselisihan yang berbuntut pada pertengkaran secara terus-menerus. Selanjutnya disusul kasus cerai karena salah satu pihak meninggalkan pasangannya keluar kota, dan terakhir karena salah satu pasangan terjerat kasus narkoba.

Meski demikian, pihaknya terus berupaya untuk meminimalisasir angka perceraian. Dimana sebelum masuk ke PA, dilakukan upaya mediasi kepada kedua belah pihak. Tujuannya untuk memfasilitasi pasangan suami istri agar bisa rujuk dan tidak bercerai. “Tetapi itu sulit, dan sangat jarang sekali yang bisa menyatu kembali,” ungkapnya.

Ia menerangkan, dengan jumlah kasus penceraian itu, dampaknya akan membuat semakin tingginya jumlah perempuan yang berstatus janda di Kota Mataram.

“Angka janda bisa dilihat dari banyaknya angka kasus cerai gugat. Belum lagi ditambah dari angka cerai talak. Sehingga kami berharap agar semua pihak terlibat dalam mengatasi kasus penceraian itu,” harapnya.

Dia mengaku, pihaknya sangat prihatin dengan banyaknya kasus penceraian tersebut. Sehingga pihaknya menilai sangat perlu adanya aturan pemerintah yang dirumuskan dalam definisi ketahanan keluarga, yaitu kemampuan keluarga dalam mengelola anggota keluarga yang dimiliki.

Ditambahkan, pihaknya berharap ke depanya angka kasus penceraian akan lebih menurun lagi. Sebab, jika kasus penceraian ini terus meningkat, tentu jumlah janda akan semakin banyak. Sehingga memang perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk pemerintah daerah. “Kita harus memikirkan solusi untuk permasalahan ini,” pungkasnya. (der)

Komentar Anda